News / Nasional
Kamis, 02 Juli 2026 | 13:21 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo menghadiri sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus serupa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Baca 10 detik
  • Roy Suryo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026 untuk mendukung sidang perdana dr Tifa.
  • Kehadiran Roy Suryo dimungkinkan karena penundaan jadwal sidang praperadilannya terkait kasus pencemaran nama baik di Jakarta Selatan.
  • Roy Suryo menggugat prosedur penangkapan oleh Polda Metro Jaya yang kini menunggu putusan sidang praperadilan sebagai langkah hukum.

Suara.com - Roy Suryo tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Ia mengaku sengaja hadir untuk memberikan dukungan langsung setelah sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga siang hari.

"Harusnya saya sidang praperadilan dengan mendengarkan pembuktian dari termohon atau Polda Metro Jaya itu tadi jam 09.00 WIB, tapi sidangnya ditunda sampai jam 13.00 WIB," kata Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Roy mengaku bersyukur penundaan jadwal sidang tersebut memberinya kesempatan untuk mendampingi dr Tifa yang lebih dulu menjalani sidang perdana.

"Jadi itulah petunjuk yang tadinya saya sudah pamit bersama dokter Tifa dan saya kemarin sempat bikin pernyataan berdua dengan dokter Tifa kami saling membersamai. Pesan saya mohon pamit tidak bisa hadir tapi ternyata malah sudah digariskan lain ya saya bisa hadir," jelas Roy Suryo.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]

Pantauan di lokasi Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.28 WIB. Ia mengenakan kemeja biru gelap yang dipadukan dengan jas hitam serta celana panjang hitam.

Usai menghadiri persidangan dr Tifa, Roy Suryo dijadwalkan melanjutkan agenda sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengajukan praperadilan untuk menggugat proses penangkapan dan penggeledahan. Menurut Roy Suryo, tindakan penyidik Polda Metro Jaya tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur.

Perkara pokok yang menjerat Roy Suryo hingga kekinian belum dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

Adapun berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi kepaniteraan pidana. (Antara)

Load More