- Roy Suryo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026 untuk mendukung sidang perdana dr Tifa.
- Kehadiran Roy Suryo dimungkinkan karena penundaan jadwal sidang praperadilannya terkait kasus pencemaran nama baik di Jakarta Selatan.
- Roy Suryo menggugat prosedur penangkapan oleh Polda Metro Jaya yang kini menunggu putusan sidang praperadilan sebagai langkah hukum.
Suara.com - Roy Suryo tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Ia mengaku sengaja hadir untuk memberikan dukungan langsung setelah sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga siang hari.
"Harusnya saya sidang praperadilan dengan mendengarkan pembuktian dari termohon atau Polda Metro Jaya itu tadi jam 09.00 WIB, tapi sidangnya ditunda sampai jam 13.00 WIB," kata Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Roy mengaku bersyukur penundaan jadwal sidang tersebut memberinya kesempatan untuk mendampingi dr Tifa yang lebih dulu menjalani sidang perdana.
"Jadi itulah petunjuk yang tadinya saya sudah pamit bersama dokter Tifa dan saya kemarin sempat bikin pernyataan berdua dengan dokter Tifa kami saling membersamai. Pesan saya mohon pamit tidak bisa hadir tapi ternyata malah sudah digariskan lain ya saya bisa hadir," jelas Roy Suryo.
Pantauan di lokasi Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.28 WIB. Ia mengenakan kemeja biru gelap yang dipadukan dengan jas hitam serta celana panjang hitam.
Usai menghadiri persidangan dr Tifa, Roy Suryo dijadwalkan melanjutkan agenda sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengajukan praperadilan untuk menggugat proses penangkapan dan penggeledahan. Menurut Roy Suryo, tindakan penyidik Polda Metro Jaya tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur.
Perkara pokok yang menjerat Roy Suryo hingga kekinian belum dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
Adapun berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi kepaniteraan pidana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi
-
Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis