- Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada 2 Juli 2026.
- Tersangka diduga mengatur pendirian perusahaan dan menentukan harga penjualan alat makan untuk meraup keuntungan pribadi dari setiap transaksi.
- Penyidik menahan Lalu di Rutan Salemba, menambah total jumlah tersangka kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi tujuh orang.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brihjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan seorang polisi aktif sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi bidang promosi dan kerja sama pada BGN ya," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Berdasar hasil penyidikan, Lalu diduga berperan penting dalam skema pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program MBG.
Ia diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan perlengkapan tersebut juga disebut telah ditentukan langsung oleh LMI.
"Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya," beber Syarief.
Penyidik juga menduga ada keuntungan yang mengalir kepada Lalu dari setiap transaksi penjualan food tray tersebut. Namun, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima perwira tinggi Polri itu.
Atas perbuatannya, Lalu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penyidik langsung menahannya di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan Lalu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026 bertambah menjadi tujuh orang.
Baca Juga: Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Sony Sonjaya, Direktur Pengadaan BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri pihak swasta yang diduga orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan
-
Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
-
11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan
-
'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!
-
Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?
-
7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan