- Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan peluncuran bahan bakar biodiesel B50 di Indonesia pada tanggal 9 Juli 2026 mendatang.
- Implementasi mandatori B50 resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 guna mendukung transisi energi serta target net zero emission.
- Pertamina telah mendistribusikan B50 ke sejumlah SPBU dan menerapkan masa transisi selama tiga bulan agar implementasi berjalan lancar.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan secara resmi bahan bakar minyak (BBM) jenis B50, yakni solar dengan campuran 50 persen biodiesel, pada pekan depan.
Rencana peluncuran tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari.
"Kalau tidak salah rencananya tanggal 9 (Juli), nanti bisa dikonfirmasi ulang," kata Qodari di Kantor Bakom RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Qodari, peluncuran B50 merupakan bagian dari roadmap transisi energi nasional untuk meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT), memperkuat fleksibilitas sistem ketenagalistrikan, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap, serta mendorong ekonomi hijau.
"Dan mencapai target net zero emission sesuai kebijakan pemerintah," ujarnya.
B50 Sudah Mulai Didistribusikan
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan BBM B50 mulai disalurkan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seiring berlakunya mandatori B50 sejak 1 Juli 2026.
"Per tanggal 1 Juli sudah ada SPBU yang disalurkan BBM-nya menggunakan B50," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Robert belum merinci jumlah volume maupun lokasi SPBU yang telah menerima pasokan B50.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
Ia mengatakan informasi lebih lengkap akan disampaikan bersamaan dengan peluncuran resmi oleh Presiden Prabowo.
"Untuk resmi dan detailnya akan menunggu, sekaligus saat akan diresmikan oleh Bapak Presiden," katanya.
Masa Transisi B40 ke B50 Berlangsung Tiga Bulan
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, memastikan kebijakan mandatori B50 tetap berlaku efektif secara nasional mulai 1 Juli 2026, meski peresmian oleh Presiden dilakukan beberapa hari kemudian.
Menurutnya, seluruh kesiapan dari hulu hingga hilir telah dipastikan aman, mulai dari ketersediaan bahan bakar nabati (BBN), proses pencampuran (blending), hingga sistem distribusi ke SPBU.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi selama tiga bulan dari penggunaan B40 menuju B50 agar implementasi berjalan lancar di seluruh sektor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030