News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:21 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi pengadaan wadah makan atau ompreng MBG. (Suara.com/Alfian)
Baca 10 detik
  • Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan ompreng.
  • Peneliti Pukat UGM menyoroti penempatan perwira aktif TNI-Polri di lembaga sipil yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
  • Relasi kuasa perwira aktif di lembaga sipil dinilai melemahkan fungsi pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan anggaran negara.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan wadah makan atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, dinilai menjadi bukti lemahnya tata kelola birokrasi. Skandal ini juga disebut sebagai alarm keras atas risiko penempatan perwira aktif TNI dan Polri di luar struktur institusi induknya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai kasus tersebut memperpanjang daftar persoalan ketika aparat keamanan diberi kewenangan mengelola anggaran di lembaga sipil.

"Peristiwa ini semakin membuktikan bahwa penempatan TNI-Polri di luar struktur itu sangat kontraproduktif karena mereka sebagai aparat koersif, mereka sebagai pemegang senjata," kata Zaenur kepada Suara.com, Jumat (3/7/2026).

Menurut Zaenur, kehadiran perwira aktif di lembaga sipil seperti BGN tidak otomatis menghadirkan kedisiplinan. Sebaliknya, kondisi itu justru berpotensi menciptakan relasi kuasa yang membuat pegawai sipil enggan melakukan pengawasan secara kritis.

Akibatnya, pengelolaan anggaran dalam jumlah besar untuk program nasional menjadi lebih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

"Kalau ditempatkan di tempat lain kewenangannya sangat besar, orang takut, fungsi pengawasan tidak berjalan, maka potensi abuse of power-nya sangat tinggi," imbuhnya.

Selain persoalan relasi kuasa, Zaenur juga menilai penempatan prajurit aktif di BGN bermasalah dari sisi regulasi. Menurutnya, penugasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

"Saya juga melihat penugasan TNI di BGN tidak punya dasar hukum. Sesuai Undang-Undang TNI, mereka tidak boleh ditempatkan di BGN," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ketidakjelasan dasar hukum tersebut membuat pelaksanaan tugas, kewenangan, hingga keputusan yang diambil para perwira aktif berada dalam posisi yang rentan dipersoalkan.

Baca Juga: ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

Berdasarkan Undang-Undang TNI, kata Zaenur, ruang penugasan prajurit aktif di luar institusi militer dibatasi hanya pada kementerian atau lembaga tertentu yang berkaitan langsung dengan bidang pertahanan dan keamanan.

"Artinya, tugas dan kewenangannya dilakukan atas dasar hukum yang tidak tepat, tidak kuat. Sehingga itu sangat berisiko terhadap keputusan-keputusan yang diambil. Bisa dicek di Undang-Undang TNI, tidak ada penugasan itu boleh dilakukan di BGN," tuturnya.

Lebih lanjut, Zaenur menilai penyidikan kasus tersebut semestinya menggunakan mekanisme koneksitas untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota TNI aktif, apabila memang ditemukan bukti.

Menurutnya, perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer dapat ditangani melalui tim penyidik gabungan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun karena dugaan korupsi MBG berkaitan dengan kepentingan sipil, proses persidangannya seharusnya tetap dilakukan di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Militer.

Di sisi lain, Zaenur juga mengkritik aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ia menilai regulasi yang berlaku masih terlalu longgar sehingga membuka peluang personel Polri menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

"Nah yang Polri bagaimana? Ya ini kacaunya Undang-Undang Polri. Undang-Undang Polri itu sebenarnya prinsip utamanya anggota Polri boleh ditempatkan di luar struktur kalau memiliki korelasi dengan tugas fungsi kepolisian," ujarnya.

Meski demikian, Zaenur mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Menurutnya, penetapan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka merupakan langkah yang sangat jarang terjadi.

"Ini hampir tidak pernah. Kejaksaan tidak pernah menersangkakan anggota polisi aktif berpangkat perwira tinggi. Ini merupakan satu prestasi," tandasnya. 

Load More