- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah.
- Majelis hakim menutup sidang tanpa menanyakan sikap terdakwa, namun hal tersebut dinilai tidak menghapus hak banding para pihak.
- Pemerintah mempersilakan Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengkaji potensi pelanggaran etik selama proses persidangan di Jakarta tersebut.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai tidak ada persoalan meski majelis hakim tidak meminta tanggapan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim setelah membacakan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Menurut Supratman, hak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum tetap tidak berubah karena undang-undang memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," jelas Supratman dikutip dari ANTARA, Jumatv (3/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Supratman di tengah sorotan terhadap jalannya sidang putusan Nadiem.
Sebelumnya, majelis hakim langsung menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang usai membacakan amar putusan tanpa meminta sikap terdakwa apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga mempersilakan Komisi Yudisial (KY) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengkaji apakah terdapat pelanggaran etik dalam proses persidangan tersebut.
"Silakan saja kepada Komisi Yudisial ataupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," ungkap Yusril.
Sikap serupa juga disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar.
Menurutnya, dalam praktik peradilan tidak ada masalah apabila hakim tidak langsung menanyakan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan karena hak untuk menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan banding tetap melekat selama tenggat waktu yang diatur undang-undang.
Baca Juga: Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
Dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.
Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun
Baik Nadiem maupun Kejaksaan Agung kini sama-sama telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'
-
Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas