- Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Vonis hakim dinilai lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 18 tahun.
- Baik pihak jaksa maupun Nadiem mengajukan upaya banding sehingga proses hukum perkara ini akan berlanjut ke pengadilan tinggi.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (KApuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan dan langsung menyatakan upaya hukum banding.
"Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang dikutip dari ANTARA.
Menurut Anang, salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. dalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," ujarnya.
Meski menempuh upaya hukum, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutnan JPU yang menuntut dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Baca Juga: Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
Di sisi lain, Nadiem juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyebut langkah itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran sekaligus membela dirinya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Perkara korupsi Chromebook tersebut akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi setelah baik jaksa penuntut umum maupun pihak Nadiem sama-sama mengajukan upaya hukum banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan
-
Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal
-
Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei
-
Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam
-
UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara
-
Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid