- Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Vonis hakim dinilai lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 18 tahun.
- Baik pihak jaksa maupun Nadiem mengajukan upaya banding sehingga proses hukum perkara ini akan berlanjut ke pengadilan tinggi.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (KApuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan dan langsung menyatakan upaya hukum banding.
"Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang dikutip dari ANTARA.
Menurut Anang, salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. dalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," ujarnya.
Meski menempuh upaya hukum, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutnan JPU yang menuntut dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Baca Juga: Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
Di sisi lain, Nadiem juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyebut langkah itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran sekaligus membela dirinya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Perkara korupsi Chromebook tersebut akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi setelah baik jaksa penuntut umum maupun pihak Nadiem sama-sama mengajukan upaya hukum banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya