News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). [ANTARA FOTO/Salma Talita/nym]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
  • Vonis hakim dinilai lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 18 tahun.
  • Baik pihak jaksa maupun Nadiem mengajukan upaya banding sehingga proses hukum perkara ini akan berlanjut ke pengadilan tinggi.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (KApuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan dan langsung menyatakan upaya hukum banding.

"Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang dikutip dari ANTARA.

Menurut Anang, salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. dalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," ujarnya.

Meski menempuh upaya hukum, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung. [Suara.com/Faqih]

Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutnan JPU yang menuntut dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Di sisi lain, Nadiem juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyebut langkah itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran sekaligus membela dirinya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Perkara korupsi Chromebook tersebut akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi setelah baik jaksa penuntut umum maupun pihak Nadiem sama-sama mengajukan upaya hukum banding.

Load More