- Kementerian Kesehatan mempercepat penyusunan Perpres perlindungan tenaga medis pascaintimidasi terhadap dr Icha di Timor Tengah Utara, NTT.
- Peraturan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjamin keamanan, keselamatan, serta perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.
- Regulasi ini mencakup ketentuan sanksi atas tindakan kekerasan atau perundungan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Suara.com - Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).
Regulasi baru itu disiapkan untuk memperkuat perlindungan hukum, keamanan, hingga keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan hasil investigasi atas kasus dr Icha menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, secara khusus pemerintah pusat saat ini telah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan, keamanan, keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan," kata Yuli dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/7/2026).
Menurut Yuli, sebenarnya perlindungan tenaga medis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.
Namun, pemerintah menilai perlu ada penguatan melalui Perpres agar peran setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah lebih jelas ketika terjadi ancaman terhadap tenaga kesehatan.
"Walaupun yang tadi dalam regulasi-regulasi ada, ini dikuatkan kembali dalam Perpres. Untuk apa? Bukan hanya Kementerian Kesehatan, tapi bagaimana peran pemerintah daerah, bagaimana peran kementerian/lembaga lain pada saat ada konflik dan hal lain dalam tenaga medis tenaga kesehatan menjalankan tugasnya," paparnya.
Yuli menjelaskan, Perpres tersebut juga akan menjadi payung koordinasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan kepada tenaga medis, termasuk saat menghadapi tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Yuli mengungkapkan rancangan Perpres juga akan memuat ketentuan mengenai sanksi.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
Namun, pengaturan yang lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
"Di dalam peraturan ini memang ada terkait dengan sanksi, tapi nanti aturan turunan Perpres ini akan diatur lagi di dalam peraturan menteri masing-masing sesuai dengan kewenangannya masing-masing," jelasnya.
Ia mengatakan, Perpres tersebut akan mengatur tiga aspek utama, yakni jaminan perlindungan bagi tenaga medis, keselamatan dan keamanan kerja, serta perlindungan hukum dan kesejahteraan.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra menambahkan bahwa sanksi nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
"Berkaitan dengan perundungan memang ada sanksi yang dapat diberikan tergantung tingkat perundungannya. Kalau ternyata terbukti ada perundungannya ke arah pidana, maka sanksinya bisa ke hukum pidana. Kemudian kalau berkaitan dengan profesi, nanti ada beberapa hal yang berkaitan dengan sanksi profesi yang akan diberikan," kata Rudi.
Selain menyiapkan regulasi baru, Kemenkes kembali mengingatkan bahwa tenaga medis sebenarnya memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk intimidasi, perundungan, atau kekerasan.
Berita Terkait
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar
-
DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen
-
Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat
-
Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!