News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:12 WIB
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Yuli Farianti (kiri). ANTARA/Mecca Yumna
Baca 10 detik
  • Kemenkes menegaskan tenaga medis berhak menghentikan layanan jika menerima intimidasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Pimpinan fasilitas kesehatan wajib menyusun SOP pengamanan untuk melindungi staf dari ancaman fisik maupun verbal saat bertugas.
  • Polda NTT menyelidiki dugaan intimidasi terhadap dokter Icha di Timor Tengah Utara yang memicu peringatan keras dari Kemenkes.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memiliki hak hukum penuh untuk menghentikan pelayanan jika menerima intimidasi atau perlakuan tidak pantas dari pasien maupun keluarga pasien.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes Yuli Farianti dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengingatkan kembali bahwa perlindungan terhadap tenaga medis dan nakes telah dijamin secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Yuli memaparkan Pasal 273 ayat (2) memberikan landasan hukum bagi tenaga medis dan nakes untuk menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang mencederai harkat, martabat, moral, maupun nilai kesusilaan.

"Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata Yuli sebagaimana dilansir Antara.

Senada dengan Yuli, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menambahkan pihak fasilitas kesehatan (faskes), terutama pimpinan rumah sakit, wajib berdiri di garda terdepan untuk memberikan perlindungan hukum bagi staf medisnya.

Ia mewajibkan setiap manajemen rumah sakit untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, khususnya di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang rentan terhadap konflik antara tenaga medis-nakes dan masyarakat.

Kemenkes juga memperingatkan masyarakat bahwa setiap bentuk kekerasan verbal maupun fisik terhadap named dan nakes saat bertugas dapat berujung pada jerat pidana umum berupa penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

"Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak, sekali lagi berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika merasa tidak nyaman, atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," ucap ucap Azhar.

Diketahui, peringatan tegas tersebut disampaikan merespons insiden tragis meninggalnya dokter Icha yang diduga diintimidasi saat bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'

Adapun Polda NTT telah mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr Icha dengan membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.

Load More