- Kemenkes menegaskan tenaga medis berhak menghentikan layanan jika menerima intimidasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pimpinan fasilitas kesehatan wajib menyusun SOP pengamanan untuk melindungi staf dari ancaman fisik maupun verbal saat bertugas.
- Polda NTT menyelidiki dugaan intimidasi terhadap dokter Icha di Timor Tengah Utara yang memicu peringatan keras dari Kemenkes.
Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memiliki hak hukum penuh untuk menghentikan pelayanan jika menerima intimidasi atau perlakuan tidak pantas dari pasien maupun keluarga pasien.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes Yuli Farianti dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengingatkan kembali bahwa perlindungan terhadap tenaga medis dan nakes telah dijamin secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yuli memaparkan Pasal 273 ayat (2) memberikan landasan hukum bagi tenaga medis dan nakes untuk menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang mencederai harkat, martabat, moral, maupun nilai kesusilaan.
"Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata Yuli sebagaimana dilansir Antara.
Senada dengan Yuli, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menambahkan pihak fasilitas kesehatan (faskes), terutama pimpinan rumah sakit, wajib berdiri di garda terdepan untuk memberikan perlindungan hukum bagi staf medisnya.
Ia mewajibkan setiap manajemen rumah sakit untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, khususnya di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang rentan terhadap konflik antara tenaga medis-nakes dan masyarakat.
Kemenkes juga memperingatkan masyarakat bahwa setiap bentuk kekerasan verbal maupun fisik terhadap named dan nakes saat bertugas dapat berujung pada jerat pidana umum berupa penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
"Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak, sekali lagi berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika merasa tidak nyaman, atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," ucap ucap Azhar.
Diketahui, peringatan tegas tersebut disampaikan merespons insiden tragis meninggalnya dokter Icha yang diduga diintimidasi saat bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'
Adapun Polda NTT telah mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr Icha dengan membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Berita Terkait
-
Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek
-
Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?
-
Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'
-
Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional
-
KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total
-
Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'
-
Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta