News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Yuli Farianti (kiri). ANTARA/Mecca Yumna
Baca 10 detik
  • Kementerian Kesehatan mempercepat penyusunan Perpres perlindungan tenaga medis pascaintimidasi terhadap dr Icha di Timor Tengah Utara, NTT.
  • Peraturan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjamin keamanan, keselamatan, serta perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.
  • Regulasi ini mencakup ketentuan sanksi atas tindakan kekerasan atau perundungan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan pengecualian apabila pasien berada dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa.

Yuli berharap kasus yang menimpa dr Icha menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, mulai dari rumah sakit, pemerintah daerah, hingga masyarakat agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak lagi diabaikan.

"Peristiwa ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tidak boleh lagi ada Icha-Icha atau ada dokter-dokter lain yang merasa takut ketika menjalankan tugas dalam menyelamatkan nyawa," tegasnya.

Kasus dr Icha menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan intimidasi yang dialaminya saat bertugas menangani pasien di IGD Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kemenkes telah menyelesaikan investigasi internal dan menyerahkan hasilnya kepada kepolisian karena perkara tersebut kini berada dalam proses penyelidikan.

Di sisi lain, pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga medis melalui regulasi yang lebih komprehensif.

Load More