- Mahfud MD dalam kuliah umum di Kediri pada 8 Juni 2026 mengangkat wacana mengenai legitimasi fatwa penghentian pembayaran pajak.
- Sosiolog UGM, Andreas Budi Widyanta, menyatakan bahwa perilaku korupsi dan gaya hidup mewah pejabat publik dapat memicu pembangkangan sipil.
- Gerakan tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan ideologis masyarakat akibat hilangnya kepercayaan terhadap kontrak sosial dan ketidakadilan yang dilakukan penguasa.
Suara.com - Belum lama ini kembali beredar potongan video pidato mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat memberikan kuliah umum di Ma'had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 8 Juni 2026.
Dalam pernyataan itu, Mahfud sempat menyinggung pembahasan yang pernah muncul pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2012 silam.
Ia menceritakan, saat itu berkembang gagasan terkait kewajiban membayar pajak yang dapat dipertimbangkan kembali atau bahkan dihentikan apabila pemerintah terus membiarkan dana publik diselewengkan melalui praktik korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari diskusi keagamaan dan politik yang sah-sah saja dilakukan.
"Jadi ormas misalnya NU nih di Cirebon kemarin bikin statement begini, 'Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak.' Itu politik. Apakah itu boleh? Boleh, bagus. Bagus, kenapa tidak? Karena politik itu artinya proses mempengaruhi policy. Policy itu kebijakan," ujar Mahfud MD dalam potongan video yang beredar di media sosial itu.
Menanggapi konteks makro tersebut, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD menemukan relevansinya dengan realitas yang dirasakan masyarakat saat ini.
Abe, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kontrak sosial antara negara dan warga negara pada dasarnya berpijak pada rasa saling percaya, yang kini telah dikhianati oleh perilaku para pejabat publik.
"Ketika mereka tidak membayar pajak itu adalah bagian mendelegitimasi otoritas kekuasaan yang tidak lagi sesuai, tidak lagi amanah ya. Setuju saya. Dan betul, memang demikian adanya karena itu bagian dalam orang membayar pajak itu kan bentuk dari rasa mereka trust, ada sense of belonging," kata Abe kepada Suara.com, Jumat (3/7/2026).
Ia menyoroti kontradiksi tajam yang terjadi dalam kehidupan bernegara saat ini. Di satu sisi, masyarakat terus diperas melalui kenaikan tarif pajak yang mencekik di tengah impitan ekonomi.
Baca Juga: Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar
Namun, di sisi lain, uang hasil keringat rakyat tersebut justru dihamburkan oleh kaum elite untuk mendanai gaya hidup mewah dan bahkan memamerkan kekayaan (flexing) secara brutal di ruang publik tanpa rasa malu.
"Kaum elit ditopang dengan pajak, celakanya hari ini semakin memeras warga masyarakat. Semakin ditinggikan pajaknya sementara perilaku mereka itu hedon. Perilaku mereka bahkan lebih bengis lagi, lebih brutal lagi itu flexing. Tanpa malu bahwa itu ternyata hasil korupsi," cetusnya.
Kritik tajam sosiolog UGM ini juga menyasar upaya pelanggengan kekuasaan yang dinilainya ugal-ugalan. Abe mengecam perpanjangan masa jabatan sejumlah aparatur keamanan hingga kepala desa.
"Kan itu bentuk dari penodaan kepercayaan masyarakat sipil, maka kontrak sosial itu layak untuk dicabut dan didelegitimasi," ujarnya.
Lebih jauh, Abe mengatakan bahwa gerakan menghentikan pembayaran pajak merupakan bentuk perlawanan ideologis (ideological resistance) dari masyarakat bawah yang tidak memiliki akses terhadap instrumen kekuasaan formal.
Tindakan pembangkangan sipil (civil disobedience) ini dinilai menjadi pilihan paling aman bagi warga negara untuk menciptakan efek jera bagi rezim yang dianggap melakukan kolonialisme internal.
Berita Terkait
-
Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar
-
Heboh Sensus Ekonomi 2026: Ditanya soal Gaji, Warga Parno Naik Pajak?
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut