News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:28 WIB
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]
Baca 10 detik
  • Peneliti Pukat UGM mendesak Kejagung mengusut seluruh pihak pengelola program Makan Bergizi Gratis termasuk TNI dan Polri.
  • Penetapan tersangka Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan memperlihatkan adanya kelemahan tata kelola serta konflik kepentingan program tersebut.
  • Pemerintah diminta mengevaluasi total pelaksanaan program agar tidak melibatkan pihak yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut seluruh Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh terbatas pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun harus turut mencakup SPPG yang dikelola aparat TNI maupun Polri.

Hal itu menyusul ditetapkannya Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

"Ya menurut saya, semua SPPBG perlu diusut, semua. Apakah ada yang beli titik misalnya? Yang siapapun yang beli titik harus diproses secara pidana ya," tegas Zaenur, kepada Suara.com, Jumat (3/7/2026).

Zaenur menyoroti keterlibatan TNI dan Polri dalam pengelolaan SPPG. Menurut dia, pengelolaan layanan pemenuhan gizi bukan merupakan tugas pokok dan fungsi aparat keamanan.

"Tidak tepat ketika TNI-Polri itu mengelola SPPG. Itu bukan tupoksi mereka. Ini udah keluar, lompat pagar, bahkan saya melihat ini mengarah kepada militerisasi ketika TNI ikut mengelola SPPG," ujarnya.

Lebih jauh, Zaenur menilai dugaan korupsi yang menjerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan memperlihatkan lemahnya tata kelola program MBG.

Apalagi dengan modus yang digunakan diduga merupakan praktik konflik kepentingan karena pihak yang memiliki kewenangan justru ikut bermain dalam pengadaan ompreng.

"Artinya ini terjadi karena regulatornya ikut bermain, regulator sekaligus sebagai player. Nah, pengawasan internal tidak berjalan sama sekali," ungkapnya.

Baca Juga: Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Menurutnya, pengelolaan program semestinya diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Selain itu, pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan MBG, mulai dari sasaran program hingga beban anggaran negara yang ditimbulkan.

Zaenur meminta Kejagung menelusuri seluruh nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada tersangka yang sudah diumumkan.

"Ya kejaksaan ini sudah kepalang tanggung, harus didukung sampai setuntas-tuntasnya. Apalagi pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan politik, mereka punya konflik kepentingan, mereka beli jual beli titik, dan seterusnya ini harus dituntaskan diproses secara hukum pidana," pungkasnya.

Load More