News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:35 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap Rp63,5 miliar dari PT Blueray Cargo selama Juli 2025-Januari 2026.
  • Suap diberikan agar barang impor PT Blueray Cargo memperoleh kemudahan proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi ilegal senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pihak terkait jabatan mereka di instansi tersebut.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78 miliar.

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Jaksa menyebut Rizal dan kawan-kawan diduga menerima suap terkait kegiatan importasi dari para petinggi PT Blueray Cargo Group senilai Rp63,5 miliar.

"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Menurut jaksa, ketiga terdakwa diduga menerima uang secara rutin sebanyak delapan kali dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. ANTARA/HO-KPK

Uang dan fasilitas hiburan tersebut diduga diterima Rizal dan kawan-kawan dari Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.

Selain itu, para terdakwa juga diduga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar barang impor milik PT Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

Untuk itu, Rizal dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Adapun dakwaan kedua, para terdakwa diduga melanggar Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Selain suap, jaksa juga menyebut para terdakwa diduga menerima gratifikasi dengan total Rp15,2 miliar. Penerimaan uang secara tidak sah itu dilakukan dalam periode September 2024 hingga Januari 2026.

Jaksa mengungkapkan uang yang diterima Rizal dkk serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditdakdik Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo, berupa uang tunai sebesar Rp7.517.500.000, kemudian dolar Singapura senilai setara Rp4,37 miliar, USD182.800 atau setara Rp3,28 miliar, HKD4.700 atau setara Rp10,7 juta, serta RM8.100 atau setara Rp35,7 juta. Total gratifikasi tersebut mencapai Rp15,2 miliar.

Jaksa juga mengungkapkan gratifikasi tersebut diberikan oleh pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Menurut jaksa, seluruh penerimaan itu patut dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan para terdakwa.

Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi atau penerimaan lain yang berhubungan dengan kepabeanan dari pengusaha importir secara terpisah.

Jaksa memerinci penerimaan tersebut terdiri atas Rp2,2 miliar, SGD195.000 atau setara Rp2,7 miliar, serta USD172.800 atau setara Rp3,1 miliar, sehingga total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp8,1 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Rizal dkk dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Load More