Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:06 WIB
Ilustrasi platform Shopee (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Shopee resmi memungut PPh Pasal 22 mulai Agustus 2026.

  • Ketahui syarat penting agar penjual Shopee bebas pajak dari sistem.

  • Unggah dokumen pernyataan omzet sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Suara.com - Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk Shopee Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Artinya, penghasilan penjual Shopee dari dagangannya akan langsung dipotong pajak sebesar 0,5% secara otomatis oleh sistem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PMK No. 37 Tahun 2025 tentang simplifikasi administrasi pajak.

Namun, tidak semua penjual akan dikenakan potongan ini. Ada kriteria khusus bagi UMKM untuk bisa bebas pajak.

Berdasarkan aturan baru tersebut, besaran pajak 0,5 persen dihitung dari harga yang tercantum di tagihan. Berikut rincian kelompok penjual Shopee yang akan kena pajak:

  • Penjual Badan Usaha (PT/CV): Kelompok ini wajib kena potong PPh Pasal 22 berapapun omzetnya, kecuali jika memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) resmi dari kantor pajak.
  • Penjual Orang Pribadi dengan Omzet Tinggi: Jika total jualan Anda dalam setahun sudah melebihi Rp500 juta, maka bersiaplah untuk dikenakan potongan 0,5 persen di setiap transaksi.
Ilustrasi penjual Shopee (Gemini AI)

Cara Agar Penjual Shopee Bebas Pajak

Kabar baik bagi pelaku UMKM perorangan, Anda tetap bisa menikmati fasilitas bebas pajak jika omzet jualan Anda masih di bawah Rp500 juta per tahun.

Namun, fasilitas ini tidak datang otomatis. Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bebas pajak.

Syarat utamanya adalah penjual wajib mengunggah surat pernyataan omzet sesuai format yang disediakan Shopee sebelum tanggal 1 Agustus 2026.

Baca Juga: 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan, Solusi Produktivitas Basic hingga Driver Ojek Online

Jika tidak mengunggah, Shopee akan tetap memungut pajak 0,5 persen meskipun omzet Anda kecil.

Selain itu, bagi penjual pribadi maupun badan yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP, Anda juga wajib mengunggahnya ke sistem agar tidak terkena potongan otomatis.

Langkah Penting Sebelum 1 Agustus 2026

Agar proses bisnis Anda tidak terganggu, ada dua langkah krusial yang harus segera dilakukan di aplikasi Seller Centre:

1. Verifikasi Data Diri

Pastikan semua data di profil toko Anda sudah sesuai dengan dokumen resmi (KTP/NPWP/NIB), seperti:

Load More