-
Shopee resmi memungut PPh Pasal 22 mulai Agustus 2026.
-
Ketahui syarat penting agar penjual Shopee bebas pajak dari sistem.
-
Unggah dokumen pernyataan omzet sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Suara.com - Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk Shopee Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Artinya, penghasilan penjual Shopee dari dagangannya akan langsung dipotong pajak sebesar 0,5% secara otomatis oleh sistem.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PMK No. 37 Tahun 2025 tentang simplifikasi administrasi pajak.
Namun, tidak semua penjual akan dikenakan potongan ini. Ada kriteria khusus bagi UMKM untuk bisa bebas pajak.
Berdasarkan aturan baru tersebut, besaran pajak 0,5 persen dihitung dari harga yang tercantum di tagihan. Berikut rincian kelompok penjual Shopee yang akan kena pajak:
- Penjual Badan Usaha (PT/CV): Kelompok ini wajib kena potong PPh Pasal 22 berapapun omzetnya, kecuali jika memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) resmi dari kantor pajak.
- Penjual Orang Pribadi dengan Omzet Tinggi: Jika total jualan Anda dalam setahun sudah melebihi Rp500 juta, maka bersiaplah untuk dikenakan potongan 0,5 persen di setiap transaksi.
Cara Agar Penjual Shopee Bebas Pajak
Kabar baik bagi pelaku UMKM perorangan, Anda tetap bisa menikmati fasilitas bebas pajak jika omzet jualan Anda masih di bawah Rp500 juta per tahun.
Namun, fasilitas ini tidak datang otomatis. Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bebas pajak.
Syarat utamanya adalah penjual wajib mengunggah surat pernyataan omzet sesuai format yang disediakan Shopee sebelum tanggal 1 Agustus 2026.
Baca Juga: 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan, Solusi Produktivitas Basic hingga Driver Ojek Online
Jika tidak mengunggah, Shopee akan tetap memungut pajak 0,5 persen meskipun omzet Anda kecil.
Selain itu, bagi penjual pribadi maupun badan yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP, Anda juga wajib mengunggahnya ke sistem agar tidak terkena potongan otomatis.
Langkah Penting Sebelum 1 Agustus 2026
Agar proses bisnis Anda tidak terganggu, ada dua langkah krusial yang harus segera dilakukan di aplikasi Seller Centre:
1. Verifikasi Data Diri
Pastikan semua data di profil toko Anda sudah sesuai dengan dokumen resmi (KTP/NPWP/NIB), seperti:
Berita Terkait
-
2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026
-
4 Rekomendasi Shampo Non SLS yang Aman Dipakai Setiap Hari, Tak Khawatir Rambut Kering
-
Kacamata Polarized untuk Apa? 3 Rekomendasi dengan Review Terbaik, Anti Silau saat Berkendara
-
5 Rekomendasi Body Lotion Tanpa Pewangi: Aman buat Kulit Sensitif, Aroma Parfum Tahan Lama
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi