News / Nasional
Minggu, 05 Juli 2026 | 13:55 WIB
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]
Baca 10 detik
  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan aduan pelanggaran etik terhadap anggota DKPP Tio Aliansyah resmi dinyatakan gugur.
  • Status gugur ditetapkan karena pihak pengadu gagal melengkapi persyaratan administrasi dalam tenggat waktu tujuh hari kerja.
  • DKPP saat ini masih memproses aduan dugaan pelanggaran etik serupa terhadap anggota KPU RI dan anggota KPU Jawa Barat.

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memastikan aduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggotanya, Tio Aliansyah, terkait kasus penggunaan helikopter dinyatakan gugur.

Keputusan itu diambil setelah pengadu tidak melengkapi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi berkas setelah dilakukan verifikasi administrasi.

Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai tenggat yang diatur dalam Peraturan DKPP.

"Menurut ketentuan, satu aduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu dengan batas waktu 7 hari. Lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu adalah gugur," kata Dewa kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Mantan anggota KPU RI itu menjelaskan, pemberitahuan telah disampaikan secara patut kepada pihak pengadu yang disebut berasal dari kelompok mahasiswa. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada kelengkapan dokumen yang disampaikan.

"Kami telah membalas secara patut, dan dalam hal ini pengadu tidak melengkapi. Oleh karena itu, berdasarkan pleno kami, dinyatakan gugur, begitulah aturannya," ujarnya.

Dewa juga menanggapi beragam pemberitaan yang berkembang mengenai penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan DKPP selalu berhati-hati dalam memproses setiap pengaduan demi menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

Menurutnya, dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), DKPP hanya dapat bertindak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam pedoman beracara.

Baca Juga: Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

"Jadi yang dipastikan oleh DKPP dan ini sudah menjadi komitmen kami adalah bagaimana semua itu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan pedoman beracara DKPP," katanya.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Unsur Tokoh Masyarakat Masa Tugas Tahun 2022-2027 (kiri ke kanan) J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah dan Heddy Lugito melakukan sesi foto usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Presiden Joko Widodo melantik Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat masa tugas 2022-2027. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Di sisi lain, Dewa memastikan perkara dugaan pelanggaran etik lain yang berkaitan dengan penggunaan helikopter masih terus diproses.

Salah satunya ialah aduan terhadap Anggota KPU RI Parsadana Harahap dan seorang anggota KPU Jawa Barat yang telah memasuki tahap persidangan.

Ia meminta publik menunggu seluruh proses berjalan hingga putusan dibacakan secara terbuka.

"Jadi ini masih dalam proses, pada saatnya tentu DKPP akan membacakan putusannya secara terbuka," pungkasnya.

Load More