- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan aduan pelanggaran etik terhadap anggota DKPP Tio Aliansyah resmi dinyatakan gugur.
- Status gugur ditetapkan karena pihak pengadu gagal melengkapi persyaratan administrasi dalam tenggat waktu tujuh hari kerja.
- DKPP saat ini masih memproses aduan dugaan pelanggaran etik serupa terhadap anggota KPU RI dan anggota KPU Jawa Barat.
Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memastikan aduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggotanya, Tio Aliansyah, terkait kasus penggunaan helikopter dinyatakan gugur.
Keputusan itu diambil setelah pengadu tidak melengkapi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi berkas setelah dilakukan verifikasi administrasi.
Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai tenggat yang diatur dalam Peraturan DKPP.
"Menurut ketentuan, satu aduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu dengan batas waktu 7 hari. Lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu adalah gugur," kata Dewa kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Mantan anggota KPU RI itu menjelaskan, pemberitahuan telah disampaikan secara patut kepada pihak pengadu yang disebut berasal dari kelompok mahasiswa. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada kelengkapan dokumen yang disampaikan.
"Kami telah membalas secara patut, dan dalam hal ini pengadu tidak melengkapi. Oleh karena itu, berdasarkan pleno kami, dinyatakan gugur, begitulah aturannya," ujarnya.
Dewa juga menanggapi beragam pemberitaan yang berkembang mengenai penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan DKPP selalu berhati-hati dalam memproses setiap pengaduan demi menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Menurutnya, dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), DKPP hanya dapat bertindak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam pedoman beracara.
Baca Juga: Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
"Jadi yang dipastikan oleh DKPP dan ini sudah menjadi komitmen kami adalah bagaimana semua itu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan pedoman beracara DKPP," katanya.
Di sisi lain, Dewa memastikan perkara dugaan pelanggaran etik lain yang berkaitan dengan penggunaan helikopter masih terus diproses.
Salah satunya ialah aduan terhadap Anggota KPU RI Parsadana Harahap dan seorang anggota KPU Jawa Barat yang telah memasuki tahap persidangan.
Ia meminta publik menunggu seluruh proses berjalan hingga putusan dibacakan secara terbuka.
"Jadi ini masih dalam proses, pada saatnya tentu DKPP akan membacakan putusannya secara terbuka," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius