- Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan oknum kolonel TNI aktif berinisial BU.
- Andi Widjajanto menegaskan seluruh prajurit aktif wajib diproses melalui peradilan militer sesuai ketentuan Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini.
- Revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang terhambat kepentingan politik menyebabkan perkara pidana prajurit aktif tidak bisa ditangani peradilan sipil.
Suara.com - Keterlibatan seorang kolonel TNI aktif dalam dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyoroti terbatasnya kewenangan peradilan sipil dalam mengadili prajurit aktif.
Gubernur Lemhanas 2022-2023, Andi Widjajanto, menegaskan Kejaksaan tidak dapat membawa perwira TNI aktif ke pengadilan sipil. Hal ini tidak terlepas dengan ketentuan pada Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Peradilan Militer.
Menurut Andi, selama status pelaku masih sebagai prajurit aktif saat tindak pidana dilakukan, perkara tersebut harus diproses melalui mekanisme peradilan militer.
"Jadi, yang bisa dilakukan oleh kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke oditur militer, lalu mereka yang nanti akan memproses lebih lanjut. Tidak ada cara lain," kata Andi ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).
Penasihat Senior LAB 45 itu menegaskan tidak ada celah hukum yang memungkinkan Kejaksaan memproses prajurit aktif di peradilan umum.
Upaya memaksakan penyelesaian melalui jalur sipil justru bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Kalau itu dilakukan dengan cara lain, melanggar undang-undang TNI," ujarnya.
Disampaikan Andi, situasi tersebut merupakan dampak belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer yang sejak lama didorong dalam agenda reformasi militer.
Akibatnya, perkara pidana yang melibatkan prajurit aktif, termasuk kasus korupsi, tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Baca Juga: Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas
"Ya, tetap undang-undangnya mengatakan, selama tidak ada revisi, itu menjadi bagian dari ranah peradilan militer. Selama dia berstatus aktif ya saat melakukan tindak pidananya," ungkapnya.
Mandeknya revisi regulasi tersebut, kata Andi, menjadi salah satu kegagalan agenda reformasi yang telah berlangsung sejak 1999. Menurutnya, revisi itu harus terus didorong untuk dilakukan.
"Oh iya, iya (perlu direvisi). PR sudah berusaha kami lakukan sejak '99 tapi tetap aja mentok ketika diupayakan revisi itu. Ya itu salah satu kegagalan dari reformasi militer untuk menciptakan revisi undang-undang militer, sehingga ada konektivitas antara peradilan sipil dan militer," tegasnya
Ia menambahkan, hambatan utama revisi tersebut bukan berada pada aspek teknis hukum. Melainkan kepentingan politik yang hingga kini membuat perubahan regulasi belum juga terwujud.
"Kepentingan politik (tantangan terbesar)," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keterlibatan anggota TNI tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.
Berita Terkait
-
Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'
-
Korupsi Seragam Sekolah di Langkat, Pengamat: Bebani Orang Tua di Tengah Biaya Pendidikan Mahal
-
Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat, JPPI Tuntut Anggaran Pendidikan Dikembalikan
-
Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Desak Pemerintah Cepat Tangani Karhutla, Puan: Kita Pernah Dapat Nota Protes Dari Negara Tetangga
-
Investor Asing Serok Saham Perbankan, BBRI Paling Banyak
-
Berapa Lama Batas Maksimal Simpan Nasi di Rice Cooker? Awas Jangan Asal Hangatkan!
-
Drakor Our Beloved Summer: Kisah Mantan Kekasih yang Bikin Gagal Move On
-
Restrukturisai WIKA, Dony Oskaria Peringatkan Direksi: Jangan Akal-akalan!
-
Detik-detik Gempa Susulan NTT saat Konpers Wamendikdasmen
-
Tawuran Warga di Manggarai Pecah, 14 Perjalanan Commuter Line Bogor-Jakarta Tertahan
-
Intip Rahasia Skin Booster DNA Salmon yang Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Kulit Glowing Tanpa Iritasi
-
Laba BSI Tumbuh 11,8 Persen
-
Modal Kunci Duplikat, Mantan Karyawan Sate Babi Curi 2 Motor Milik Bos di Tambora