News / Metropolitan
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB
Kepolisian mengamankan peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan yakni pria berinisial MY (34) di rumahnya, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Baca 10 detik
  • Polisi menetapkan pria berinisial MY sebagai tersangka kasus ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan.
  • Tersangka mengirimkan pesan ancaman berisi keberadaan bom di sekolah melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 13 Juli 2026.
  • Hasil penyisiran aparat gabungan tidak menemukan bahan peledak, namun tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Suara.com - Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku dijerat Pasal 601 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Iskandarsyah mengatakan MY dijerat Pasal 601 KUHP terkait tindak pidana ancaman teror.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MY mengaku mengirim ancaman bom hanya karena iseng. Namun, penyidik masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi tersebut.

Polisi juga mengungkap MY pernah mengirim pesan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Saat itu, persoalan diselesaikan secara persuasif setelah ketua RT mengajak MY berkomunikasi.

Personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya melakukan penyisiran setelah adanya ancaman dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

Kasus ini bermula pada Senin (13/7/2026) saat guru kelas 1 dan staf Tata Usaha SDN Srengseng Sawah 15 Pagi menerima pesan ancaman bom melalui aplikasi WhatsApp ketika upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sedang berlangsung.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam telah menempatkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melapor kepada polisi.

"Selamat pagi dan salam sejahtera diharap bersiap-siap dengan hitungan menit tempat sekolahan SDN 15 Pagi ini akan meledak dan kami sudah menyiapkan 11 titik," demikian isi pesan ancaman tersebut.

Penyisiran yang dilakukan aparat gabungan kemudian memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan di lingkungan sekolah. Kasus itu kini berlanjut ke tahap penyidikan setelah polisi menetapkan MY sebagai tersangka.

Baca Juga: Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Load More