- Polisi menetapkan pria berinisial MY sebagai tersangka kasus ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan.
- Tersangka mengirimkan pesan ancaman berisi keberadaan bom di sekolah melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 13 Juli 2026.
- Hasil penyisiran aparat gabungan tidak menemukan bahan peledak, namun tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Suara.com - Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku dijerat Pasal 601 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Iskandarsyah mengatakan MY dijerat Pasal 601 KUHP terkait tindak pidana ancaman teror.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MY mengaku mengirim ancaman bom hanya karena iseng. Namun, penyidik masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi tersebut.
Polisi juga mengungkap MY pernah mengirim pesan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Saat itu, persoalan diselesaikan secara persuasif setelah ketua RT mengajak MY berkomunikasi.
Kasus ini bermula pada Senin (13/7/2026) saat guru kelas 1 dan staf Tata Usaha SDN Srengseng Sawah 15 Pagi menerima pesan ancaman bom melalui aplikasi WhatsApp ketika upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sedang berlangsung.
Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam telah menempatkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melapor kepada polisi.
"Selamat pagi dan salam sejahtera diharap bersiap-siap dengan hitungan menit tempat sekolahan SDN 15 Pagi ini akan meledak dan kami sudah menyiapkan 11 titik," demikian isi pesan ancaman tersebut.
Penyisiran yang dilakukan aparat gabungan kemudian memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan di lingkungan sekolah. Kasus itu kini berlanjut ke tahap penyidikan setelah polisi menetapkan MY sebagai tersangka.
Baca Juga: Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung
-
Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis
-
Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG
-
Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal