- Dokter Tifa menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- Terdakwa merasa optimis majelis hakim akan menerima eksepsi yang disusun berdasarkan hasil kajian ilmiah serta analisis surat dakwaan.
- Jaksa menuntut Dokter Tifa dengan berbagai pasal KUHP atas tuduhan menyebarkan fitnah mengenai keaslian ijazah milik Joko Widodo.
Suara.com - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku optimis bahwa nota keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi yang diajukannya akan diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifa diketahui menjadi tersakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Optimisme itu disampaikan Dokter Tifa lantaran dia mengaku sudah melakukan kajian dengan hasil penelitian yang dia sampaikan dalam eksepsinya.
“Jadi, intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami,” kata Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
“Nah, jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Amin,” tambah dia.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Berita Terkait
-
Jaksa: Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya Oleh Dokter Tifa
-
Dokter Tifa Ogah Damai dengan Jokowi di Sidang Kasus Ijazah, Tegas: Saya Akan Melakukan Perlawanan!
-
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
-
Dokter Tifa Lulusan Mana? Jalani 2 Sidang Sekaligus
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Mulai 1 September, Operasional Stasiun Karet Berpindah Total ke Stasiun BNI City
-
Karhutla Kembali Melanda Kariangau Balikpapan
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak Terbatas, Ini Saham-saham Pilihan Analis
-
KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
-
15 Contoh Soal Cerita Bangun Ruang Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
-
Harga Smart TV 32 Inch Polytron Terbaru, Ini 3 Rekomendasi Termurah Layar Jernih
-
Miftahul Akhyar Kembali Jadi Rais Am PBNU, AHWA Pesan Rangkul Semua Elemen
-
3 HP Tecno RAM 12 GB dengan Performa Kencang dan Memori Lega, Mulai Rp3 Jutaan
-
TPA Liar Serang Terbakar, Bara Api Terkubur 7 Meter
-
5 Sosok Calon Ketum PBNU 2026-2031: Gus Kikin Teratas, Gus Rozin Masuk Daftar