News / Nasional
Kamis, 16 Juli 2026 | 11:16 WIB
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Dokter Tifa menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  • Terdakwa merasa optimis majelis hakim akan menerima eksepsi yang disusun berdasarkan hasil kajian ilmiah serta analisis surat dakwaan.
  • Jaksa menuntut Dokter Tifa dengan berbagai pasal KUHP atas tuduhan menyebarkan fitnah mengenai keaslian ijazah milik Joko Widodo.

Suara.com - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku optimis bahwa nota keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi yang diajukannya akan diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dokter Tifa diketahui menjadi tersakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Optimisme itu disampaikan Dokter Tifa lantaran dia mengaku sudah melakukan kajian dengan hasil penelitian yang dia sampaikan dalam eksepsinya.

“Jadi, intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami,” kata Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Nah, jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Amin,” tambah dia.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Load More