Video / News
Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:25 WIB

Suara.com - Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menolak upaya damai dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di kasus tudingan ijazah palsu.

Penolakan ini disampaikan oleh dr Tifa di sidang pembacaan dakwaan kasus tudingan ijaza palsu Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam sidang ini, hakim menjelaskan bahwa dalam KUHAP tertuang hukuman penjara di bawah lima tahun terdakwa bisa mengupayakan untuk restorative justice atau perdamaian dengan korban.

Namun, dr Tifa menyatakan menolak damai dengan Jokowi.

"Saya akan melakukan perlawanan!" ujar dr Tifa.

Load More