News / Nasional
Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:38 WIB
Sebuah video berisi aksi perundungan terhadap kelompok transpuan atau waria di Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada Kamis (16/7/2026). (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Sekelompok pemuda melakukan perundungan terhadap transpuan dengan menyiramkan cairan di Kota Bogor pada Kamis, 16 Juli 2026.
  • Aksi persekusi tersebut dilaporkan terjadi di beberapa lokasi berbeda, seperti kawasan BTM, Pasar Anyar, hingga Terminal Bubulak.
  • Tindakan main hakim sendiri tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana terkait penghinaan serta perbuatan tidak menyenangkan bagi korban.

Suara.com - Sebuah video berisi aksi perundungan terhadap kelompok transpuan atau waria di Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada Kamis (16/7/2026).

Video yang diunggah oleh akun media sosial wtfolk.id itu memperlihatkan sekelompok pemuda mengejar dan menyiramkan cairan yang diklaim sebagai air kencing ke arah seseorang yang diduga waria.

Peristiwa yang direkam pada malam hari itu terjadi di kawasan yang menyerupai pasar atau area pedagang kaki lima dengan deretan lapak beratap terpal biru dan oranye.

Sosok yang jadi sasaran penyiraman tampak panik dan berulang kali berusaha melarikan diri dari kejaran para pelaku.

Dalam video tersebut tertulis keterangan besar berbunyi "Viral Pemuda di Bogor Basmi Kaum Pelangi dengan Disiram Air Kencing".

Informasi yang beredar menyebutkan aksi itu tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan digelar sejumlah pemuda di beberapa titik di Kota Bogor, mulai dari kawasan BTM, Pasar Anyar, hingga Terminal Bubulak.

Aksi tersebut diklaim sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan kelompok LGBT di ruang publik yang dinilai telah meresahkan warga.

Meski disebut sebagai aksi "bersih-bersih", tindakan mengejar dan menyiram orang lain dengan cairan yang diklaim air kencing berpotensi masuk kategori tindak pidana penghinaan hingga perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Status seseorang sebagai bagian dari kelompok LGBT memang masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran

Namun, hal tersebut tidak lantas dapat dijadikan alasan untuk bertindak main hakim sendiri kepada mereka yang tergabung dalam kelompok.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat terkait video yang telah tersebar luas di media sosial ini.

Load More