News / Nasional
Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Ahli hukum menilai Menhut Raja Juli Antoni tetap dapat diproses atas dugaan gratifikasi dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
  • Suhardiman diduga memberikan uang hasil potongan petani kepada Raja Juli guna mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
  • Raja Juli mengeklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudan dan melaporkan kejadian itu kepada KPK pada Juli 2026.

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan sudah ada peristiwa pidana dalam dugaan penerimaan amplop Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Meski amplop tersebut sudah dikembalikan dan Raja Juli sudah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fickar menegaskan bahwa peristiwa pidana sudah terjadi.

“Dengan demikian RJ sebagai pejabat publik masih bisa terus diproses hukum dengan menggunakan pasal suap ataupun gratifikasi,” kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (18/7/2026).

Untuk itu, Fickar menegaskan bahwa lembaga antirasuah harus melakukan proses hukum terhadap Raja Juli atas dugaan suap dan gratifikasi.

“Agar ada selain penjeraan, juga tidak terjadi tipu tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya,” tandas Fickar.

Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Budi sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

Kemudian, uang tersebut diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop. Raja Juli juga diketahui menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) lalu.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Baca Juga: Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.

Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dalam audiensi itu. Kemudian, Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir. Untuk itu, dia meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Menurut dia, ajudannya baru bisa mengembalikan amplop itu ke Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

KPK sebelumnya sudah mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menerima uang terkait pelepasan kawasan HPT.

Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Load More