News / Nasional
Minggu, 19 Juli 2026 | 12:43 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy mengkritik rendahnya etos kerja ASN saat rapat bersama MenPANRB pada 15 Juli 2026.
  • Komisi II DPR berencana merevisi UU ASN untuk menerapkan KPI sebagai tolok ukur pemberhentian bagi pegawai yang tidak produktif.
  • Kritik Rifqi memicu protes publik, yang menyoroti kembali rekam jejak skandal akademik pemalsuan ijazah yang pernah dilakukannya pada tahun 2016.

Skandal ini pertama kali dibongkar melalui laporan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang kemudian dipublikasikan di sebuah koran lokal Malang. Ia dituduh menggunakan ijazah palsu dari Fakultas Perundang-undangan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Merespon laporan tersebut, Dekan FH ULM membentuk tim investigasi berbekal Surat Tugas Nomor 314 dan 315/UN8.1.11/KP/2016. Wakil Dekan I Ichsan Anwary bersama Guru Besar Prof. Hadin Muhjad diterbangkan langsung ke Malaysia untuk melakukan kroscek.

Hasil klarifikasi yang diterima oleh Rektor ULM pada 20 Juni 2016 berujung pada fakta mengejutkan. Berdasarkan dokumen legalisir dari Dekan Fakultas Perundang-undangan UKM, Prof. Rohimi Shapiee, Rifqi memang sempat berkuliah di sana sejak tahun akademik 2007-2008 hingga semester pertama 2011-2012.

Akan tetapi, status akademiknya diakhiri dengan pemberhentian secara tidak hormat atau drop out karena kegagalan melakukan registrasi ulang.

“Sehubungan itu, adalah dengan ini fakulti mengesahkan bahwa pelajar telah gagal dan diberhentikan atas sebab tidak mendaftar pada semester 2 sesi 2011/2012,” begitu tertulis dalam dokumen Pengesahan Status Pelajar Rifqi yang ditandatangani oleh Prof. Rohimi kala itu.

Load More