News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 13:21 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung belum menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah karena menganggap tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
  • Pakar hukum pidana Trisno Raharjo mengkritik keputusan tersebut karena ancaman pidana berat seharusnya menjadi dasar utama penahanan.
  • Penundaan penahanan ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan di depan hukum dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi.

Suara.com - Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meyakini mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan bersikap kooperatif sehingga belum ditahan meski sudah berstatus tersangka dinilai tidak menjawab substansi persoalan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai sikap kooperatif tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda penahanan.

Apalagi, mengingat status tersangka dan ancaman pidana yang berat merupakan pertimbangan yang jauh lebih relevan dalam proses penegakan hukum.

"Ya, saya paham semua itu pasti akan jawabnya seperti itu tapi juga tidak pantas, kalau kejaksaan menyatakan, 'dia kooperatif.' Itu justru alasan yang memalukan," kata Trisno kepada Suara.com, Senin (20/7/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

Trisno menegaskan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan prinsip hukum yang sama. Argumentasi mengenai sikap kooperatif berisiko menimbulkan persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap tersangka yang berasal dari lingkungan penegak hukum.

"Karena pertama Febrie itu jaksa, ya. Sampai sekarang dia masih jaksa kan, ya. Tidak ditahan. Terus dibilang, 'oh dia kooperatif.' Nah, berarti kalau teman tidak apa-apa. Kalau orang miskin, masukkan, tidak pernah peduli. Nah itu kayak gitu-gitu nanti," tegasnya.

Keyakinan bahwa yang bersangkutan akan bersikap kooperatif bukanlah faktor utama yang menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Apalagi, perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut telah menjadi perhatian publik dan menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum.

"Ya, seharusnya dia ditahan, karena ancaman pidananya berat, di atas 5 tahun. Adalah kewajiban dari kejaksaan setelah menerima pelimpahan bahwa dia (Febrie Adriansyah) sudah dijadikan tersangka, dia ditahan," ujarnya.

Penahanan, kata dia, justru diperlukan untuk menunjukkan bahwa perkara tersebut ditangani secara serius dan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Langkah itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Baca Juga: Tak Ada Aturan Penyidik Harus Minta Izin Presiden Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

"Justru untuk menunjukkan keseriusan bahwa perkara ini serius, tidak boleh terulang," tuturnya.

Lebih lanjut, Trisno menegaskan tidak ada alasan yang cukup untuk menunda penahanan apabila merujuk pada ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka.

Jika Febrie merasa penetapan tersangkanya tidak tepat, mekanisme hukum seperti praperadilan maupun pembuktian di persidangan tetap terbuka untuk ditempuh.

"Nah, ini saya sendiri menganggap bahwa ya tidak sungguh-sungguh. Kejaksaan tidak mau melakukan penahanan dan ini justru menjadi bagian dari perlindungan jaksa, kejaksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie. Tidak pada tempatnya tidak ditahan. Tidak boleh diulur-ulur," tandasnya.

Load More