News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 12:18 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Mensesneg Prasetyo Hadi meminta publik menghormati proses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa mengaitkannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
  • Prasetyo membantah klaim pengacara Hotman Paris yang menyatakan pemeriksaan pejabat tinggi harus mendapat izin resmi dari Presiden.
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa regulasi hukum tidak mewajibkan izin Presiden dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia juga mengingatkan agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak dikait-kaitkan dengan proses penegakan hukum tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo merespons pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie merupakan sosok "kebanggaan" Presiden Prabowo serta mengklaim pemeriksaan terhadap pejabat tinggi memerlukan izin kepala negara.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Prasetyo juga membantah klaim Hotman mengenai keharusan adanya izin Presiden dalam proses pemeriksaan pejabat tinggi.

Hotman Paris Hutapea ditemui di Grogol, Jakarta Barat pada Minggu (6/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Menurutnya, proses pemeriksaan tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mensyaratkan persetujuan Presiden.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Hotman Paris meminta agar proses hukum terhadap Febrie dikaji ulang. Ia juga mengklaim penetapan tersangka maupun pemeriksaan terhadap pejabat tinggi harus mendapat izin langsung dari Presiden.

Pernyataan Hotman tersebut juga dibantah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Kronologi Ucapan ke Wartawan, Klaim yang Viral Hanya Potongan!

Boyamin menjelaskan, bahkan ketika ketentuan lama dalam Undang-Undang Kejaksaan masih berlaku, pemeriksaan terhadap jaksa hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden.

"Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang Tahun 2004 itu mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung lho ya, bukan dari Presiden lho ya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah berubah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025. Putusan itu mengecualikan kewajiban izin untuk perkara yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.

Karena itu, Boyamin menegaskan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie termasuk dalam kategori tindak pidana khusus sehingga tidak memerlukan izin sebagaimana diklaim Hotman.

Load More