News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 13:05 WIB
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pakar hukum pidana Trisno Raharjo menyatakan bahwa penyidik tidak memerlukan izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  • Penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah sah secara hukum asalkan memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
  • Status jabatan tidak menghalangi proses hukum, sehingga perdebatan mengenai izin Presiden dianggap tidak memiliki dasar hukum acara.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo menilai tidak ada dasar hukum yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Termasuk dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam dugaan kasus korupsi. 

Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Ardiansyah yang menyebut bahwa penetapan tersangka seharusnya lebih dulu mendapat izin Presiden.

Menurutnya, jabatan seseorang, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum sekalipun, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau menghalangi proses penetapan tersangka.

"Secara prinsip, ya tidak bisa dong penetapan tersangka itu karena jabatan, eselonnya tertentu harus dengan izin (presiden), dalam hal ini mantan Jampidsus itu harus minta izin ke presiden dulu," kata Trisno kepada Suara.com, Senin (20/7/2026).

Oleh sebab itu pernyataan bahwa penyidik harus memperoleh restu Presiden sebelum menetapkan eks Jampidsus sebagai tersangka dinilai tidak memiliki pijakan dalam hukum acara pidana.

"Itu adalah kewenangan penyidik sepanjang alat buktinya itu sudah cukup. Kalau ketentuannya, mewajibkan minimal dua alat bukti sudah terpenuhi, itu saja penetapan tersangkanya," tegasnya.

Disampaikan Trisno, yang menjadi ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka bukanlah status jabatan maupun persetujuan pejabat politik. Melainkan kecukupan alat bukti dan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara. 

Perdebatan mengenai izin Presiden justru berisiko mengaburkan substansi utama perkara.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'

"Kalau memang ada seseorang itu seharusnya jadi tersangka, ya tidak perlulah minta izin ke mana pun," imbuhnya.

Di sisi lain, Trisno mengakui tim kuasa hukum Febrie tetap memiliki ruang untuk menguji prosedur penetapan tersangka melalui praperadilan. Namun, objek yang diuji adalah tindakan penyidik dan proses hukum yang ditempuh, bukan ada atau tidaknya persetujuan Presiden.

Ia menambahkan, perhatian publik kini tertuju pada kemampuan aparat penegak hukum membuktikan perkara tersebut di pengadilan. Kini tanggung jawab terbesar bukan lagi memperdebatkan izin Presiden, melainkan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Memang kasus ini menjadi perhatian penuh publik. Untuk itu, sikap ya yang terpuji menurut hemat saya, ya semua harus memikul tanggung jawab ini. Siapa itu yang memikul? Ya kepolisian dan kejaksaan. Menyelesaikan kasus ini untuk dibawa ke pengadilan," tandasnya.

Apabila hakim praperadilan nantinya membatalkan status tersangka Febrie dengan alasan prosedural, kata Trisno, dampaknya tidak hanya menyasar kepolisian sebagai pihak yang menetapkan tersangka. Kejaksaan yang kini menerima pelimpahan penyidikan pun akan menghadapi tekanan besar dari publik.

Meskipun Trisno menegaskan, jika memang terjadi, kemenangan Febrie dalam praperadilan tidak otomatis mengakhiri perkara. Penyidik maupun kejaksaan masih memiliki peluang untuk menetapkan kembali status tersangka sepanjang memperbaiki kekurangan yang menjadi dasar putusan hakim.

"Dia (penyidik) baru bisa bernapas lega itu kalau sudah sampai ke pengadilan. Kalau belum, ya belum," ujarnya.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut, Trisno menilai kepolisian dan kejaksaan harus mampu membuktikan profesionalitasnya.

Load More