- Pakar hukum pidana Trisno Raharjo menyatakan bahwa penyidik tidak memerlukan izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
- Penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah sah secara hukum asalkan memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
- Status jabatan tidak menghalangi proses hukum, sehingga perdebatan mengenai izin Presiden dianggap tidak memiliki dasar hukum acara.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo menilai tidak ada dasar hukum yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Termasuk dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam dugaan kasus korupsi.
Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Ardiansyah yang menyebut bahwa penetapan tersangka seharusnya lebih dulu mendapat izin Presiden.
Menurutnya, jabatan seseorang, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum sekalipun, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau menghalangi proses penetapan tersangka.
"Secara prinsip, ya tidak bisa dong penetapan tersangka itu karena jabatan, eselonnya tertentu harus dengan izin (presiden), dalam hal ini mantan Jampidsus itu harus minta izin ke presiden dulu," kata Trisno kepada Suara.com, Senin (20/7/2026).
Oleh sebab itu pernyataan bahwa penyidik harus memperoleh restu Presiden sebelum menetapkan eks Jampidsus sebagai tersangka dinilai tidak memiliki pijakan dalam hukum acara pidana.
"Itu adalah kewenangan penyidik sepanjang alat buktinya itu sudah cukup. Kalau ketentuannya, mewajibkan minimal dua alat bukti sudah terpenuhi, itu saja penetapan tersangkanya," tegasnya.
Disampaikan Trisno, yang menjadi ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka bukanlah status jabatan maupun persetujuan pejabat politik. Melainkan kecukupan alat bukti dan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara.
Perdebatan mengenai izin Presiden justru berisiko mengaburkan substansi utama perkara.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'
"Kalau memang ada seseorang itu seharusnya jadi tersangka, ya tidak perlulah minta izin ke mana pun," imbuhnya.
Di sisi lain, Trisno mengakui tim kuasa hukum Febrie tetap memiliki ruang untuk menguji prosedur penetapan tersangka melalui praperadilan. Namun, objek yang diuji adalah tindakan penyidik dan proses hukum yang ditempuh, bukan ada atau tidaknya persetujuan Presiden.
Ia menambahkan, perhatian publik kini tertuju pada kemampuan aparat penegak hukum membuktikan perkara tersebut di pengadilan. Kini tanggung jawab terbesar bukan lagi memperdebatkan izin Presiden, melainkan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Memang kasus ini menjadi perhatian penuh publik. Untuk itu, sikap ya yang terpuji menurut hemat saya, ya semua harus memikul tanggung jawab ini. Siapa itu yang memikul? Ya kepolisian dan kejaksaan. Menyelesaikan kasus ini untuk dibawa ke pengadilan," tandasnya.
Apabila hakim praperadilan nantinya membatalkan status tersangka Febrie dengan alasan prosedural, kata Trisno, dampaknya tidak hanya menyasar kepolisian sebagai pihak yang menetapkan tersangka. Kejaksaan yang kini menerima pelimpahan penyidikan pun akan menghadapi tekanan besar dari publik.
Meskipun Trisno menegaskan, jika memang terjadi, kemenangan Febrie dalam praperadilan tidak otomatis mengakhiri perkara. Penyidik maupun kejaksaan masih memiliki peluang untuk menetapkan kembali status tersangka sepanjang memperbaiki kekurangan yang menjadi dasar putusan hakim.
"Dia (penyidik) baru bisa bernapas lega itu kalau sudah sampai ke pengadilan. Kalau belum, ya belum," ujarnya.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut, Trisno menilai kepolisian dan kejaksaan harus mampu membuktikan profesionalitasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati