News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 13:30 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
  • Prasetyo menyatakan pemeriksaan Febrie tidak memerlukan izin Presiden dan harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
  • Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang pada 11 Juli 2026 di Jakarta.

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, menegaskan seluruh proses hukum terhadap Febrie harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku tanpa membawa-bawa nama kepala negara.

"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (20/7/2026).

Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus mendapat izin Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026). [Suara.com/Novian]

Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan persetujuan Presiden pada tahap pemeriksaan.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.

Pernyataan Prasetyo merupakan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kliennya merupakan "kebanggaan" Presiden Prabowo. Hotman juga mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang, menurutnya, tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (11/7/2026). Penanganan perkara tersebut kini dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kejagung Belum Tahan Febrie, Alasan Kooperatif Dinilai Tak Menjawab Substansi

Load More