News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 14:29 WIB
Peradilan Roy Suryo ditolak PN Jaksel lagi. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
  • PN Jaksel menilai permohonan tersebut diajukan sebagai upaya untuk menunda dan mengganggu proses hukum.
  • Putusan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026, karena perkara pokok telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,

C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,

D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.

Keenam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Ketujuh, menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kedelapan, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Load More