News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian pada kasus Fandi Ramadhan. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyesalkan pernyataan merendahkan yang dilontarkan pengacara Hotman Paris kepada wartawan pada Jumat, 17 Juli 2026.
  • Insiden terjadi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung ketika Hotman merasa kesal atas pertanyaan wartawan mengenai kasus Febrie Adriansyah.
  • Menanggapi kecaman Dewan Pers, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 20 Juli 2026.

Suara.com - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyesalkan ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Saat ini, kata Komaruddin, Dewan Pers bahkan mulai mengumpulkan informasi terkait dugaan adanya tindakan yang merendahkan profesi wartawan dalam peristiwa itu.

Menurut Komaruddin, dalam konferensi pers tersebut, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman sempat melontarkan ucapan, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"

Menanggapi kejadian itu, Komaruddin menilai ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya tidak disampaikan dengan kalimat yang bernada merendahkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," kata Komaruddin dalam pernyataan Dewan Pers yang disampaikan pada Senin.

Dalam pernyataan itu, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan mendapatkan penjelasan dari narasumber sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. Karena itu, semua pihak diminta menghormati wartawan saat menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan penjelasan mengenai ucapannya. Klarifikasi itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya yang dikutip pada Senin (20/7/2026).

"Dengan ini saya menyatakan maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'Lu punya otak nggak sih?'"

Menurut Hotman, potongan video maupun pemberitaan yang beredar hanya memuat bagian akhir ucapannya tanpa menjelaskan konteks percakapan secara utuh.

Baca Juga: Hotman Paris Kena 'Semprot' Istana dan Gerindra Usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Jampidsus

"Namun, perlu saya jelaskan, yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya. Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu. Fakta kenyataannya adalah wartawan pertama bertanya kepada saya apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi. Saya jawab, saya tidak tahu, saya tidak punya kapasitas itu." katanya.

Hotman mengaku emosinya terpancing ketika belum selesai menjawab pertanyaan pertama, wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan mengenai dugaan adanya kekeliruan yang dilakukan instansi tersebut.

"Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, 'Apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan?' Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik bilang saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi tidak tahu." kata Hotman.

Ia menegaskan dirinya tidak mungkin menjawab dugaan adanya agenda tersembunyi dari suatu institusi penegak hukum karena memang tidak memiliki kapasitas untuk itu.

"Saya tidak mungkin menjawab hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum." jelasnya.

Load More