- Kriminolog Afi Kamilia menilai delik pencucian uang efektif untuk membongkar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah di Indonesia.
- Mekanisme pencucian uang memungkinkan penyidik membangun konstruksi perkara yang kokoh tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana asal.
- Perpindahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan menjadi ujian krusial bagi independensi dan komitmen institusi penegak hukum tersebut.
Suara.com - Kriminolog Afi Kamilia dari Institute Andi Sapada, menilai bahwa delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk membongkar perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka oleh Kortas Tipikor Polri membuka babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia, sementara perpindahan penanganan perkara ke Kejaksaan menghadirkan dinamika kelembagaan yang patut dicermati secara mendalam.
Tindak pidana pencucian uang memiliki karakteristik yang unik dalam hukum pidana Indonesia.
Ia dapat berdiri sendiri sebagai delik yang terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime). Artinya, penyidik tidak harus terlebih dahulu membuktikan korupsi secara tuntas sebelum memproses dugaan pencucian uang.
Mekanisme ini memberi fleksibilitas strategis kepada aparat penegak hukum untuk membangun konstruksi perkara yang lebih kokoh, bahkan ketika bukti atas tindak pidana asal masih dalam proses pengumpulan.
Dari perspektif kriminologi, pencucian uang juga meninggalkan jejak finansial yang jauh lebih terstruktur dan dapat diverifikasi dibandingkan dengan transaksi korupsi itu sendiri.
Aliran dana, rekening, aset, dan instrumen keuangan yang terlibat menjadi bukti konkret yang lebih mudah dikejar melalui investigasi forensik keuangan.
Inilah yang membuat TPPU kerap disebut sebagai "jalan belakang" yang justru membuka "pintu depan" bagi perkara korupsi besar.
Pola ini bukan hal baru dalam praktik hukum internasional. Di banyak negara, jaksa dan penyidik justru mengandalkan delik pencucian uang untuk menjerat pelaku kejahatan kerah putih ketika bukti korupsi langsung sulit diperoleh.
Baca Juga: Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat
Preseden seperti kasus Al Capone di Amerika Serikat, yang dijerat bukan atas kejahatan utamanya, melainkan penggelapan pajak, menjadi analogi klasik tentang betapa delik "pintu masuk" kerap lebih efektif dalam menjerat pelaku kejahatan terorganisir.
Dinamika Kelembagaan dan Implikasi Penegakan Hukum
Perpindahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan integritas dalam proses hukum.
Perubahan status FA dari tersangka menjadi saksi di tangan Kejaksaan bukan sekadar perbedaan prosedural, ini adalah sinyal yang dibaca publik dan komunitas hukum sebagai indikator arah politik hukum yang diambil institusi penegak hukum tersebut.
Afi menekankan bahwa dalam konteks ini, TPPU menawarkan jalan keluar dari kebuntuan kelembagaan.
Dengan menjadikan delik pencucian uang sebagai basis penyidikan yang mandiri, Kejaksaan memiliki ruang untuk membangun perkara secara independen tanpa harus sepenuhnya bergantung pada berkas yang diserahkan oleh Polri.
Berita Terkait
-
Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat
-
Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum
-
Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan
-
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri
-
Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing
-
Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya
-
4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
-
Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z