News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kriminolog Afi Kamilia menilai delik pencucian uang efektif untuk membongkar perkara yang menjerat Febrie Adriansyah di Indonesia.
  • Mekanisme pencucian uang memungkinkan penyidik membangun konstruksi perkara yang kokoh tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana asal.
  • Perpindahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan menjadi ujian krusial bagi independensi dan komitmen institusi penegak hukum tersebut.

Ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan pihak-pihak dalam sistem hukum itu sendiri.

Peralihan perkara antarlembaga hukum berpotensi menciptakan celah prosedural yang dapat dimanfaatkan untuk memperlambat atau melemahkan penyidikan, terutama ketika tersangka memiliki jaringan di dalam institusi yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi cermin bagi independensi Kejaksaan. Bagaimana institusi ini menangani perkara ekspejabat internalnya akan menentukan kepercayaan publik jangka panjang terhadap sistem penegakan hukum Indonesia.

Peran Strategis PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran krusial dalam menyediakan data intelijen keuangan yang dapat memperkuat konstruksi perkara TPPU secara objektif dan bebas dari tekanan politis.

"TPPU bukan sekadar delik tambahan melainkan fondasi strategis yang dapat menentukan apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan atau sekadar menjadi formalitas hukum," ujar Afi.

Pada akhirnya, perkara Febrie Adriansyah bukan hanya tentang satu individu, lanjut Afi, melainkan litmus test bagi seluruh arsitektur penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.

“Soal apakah sistem ini mampu bekerja secara konsisten ketika pihak yang diduga melakukan pelanggaran adalah bagian dari sistem itu sendiri. Pendekatan TPPU menawarkan jalur hukum yang objektif, berbasis bukti, dan dapat menjadi preseden penting bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia,” demikian disampaikan Afi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Ditangani Tim 9 Eks KPK, Pakar Hukum Optimis Febrie Adriansyah Bakal Dituntut Berat

Load More