News / Internasional
Selasa, 21 Juli 2026 | 15:04 WIB
Logo Google. [Rajeshwar Bachu/Unsplash]
Baca 10 detik
  • Indonesia memasukkan RUU Hak Cipta AI ke Prolegnas 2026 demi melindungi karya kreator lokal.

  • Platform teknologi wajib menyetor kompensasi atas penggunaan materi berita untuk pelatihan AI.

  • Regulasi baru hadir merespons penurunan traffic media nasional sebesar 40 persen akibat AI.

Suara.com - Indonesia bersiap menggebrak peta hukum digital global melalui perombakan total regulasi hak cipta AI yang menyasar ekspansi kecerdasan buatan.

Pemerintah dan DPR resmi memasukkan perubahan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke dalam Prolegnas 2026.

Langkah legislatif tersebut diambil setelah DPR menyetujui usulan perombakan aturan sebagai inisiatif resmi yang kini dibahas di tingkat komisi.

Aturan baru ini bakal melarang keras sistem kecerdasan buatan meniru gaya khas yang menjadi identitas unik seorang pencipta.

Langkah berani ini berpotensi memicu benturan keras antara pemerintah dengan raksasa teknologi internasional yang selama ini bebas mengeruk konten lokal.

Inisiatif legislatif tersebut memosisikan Indonesia sebagai pionir di Asia Tenggara dalam menetapkan aturan main hukum atas karya berbasis kecerdasan buatan.

Negara hadir membatasi dominasi mesin guna menjamin perlindungan terhadap hak ekonomi para kreator dan penerbit berita domestik.

Terobosan hukum ini mewajibkan platform digital membayar kompensasi finansial atas pemanfaatan berita untuk agregasi maupun pelatihan model AI.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum Republik Indonesia Hermansyah Siregar, mengonfirmasi keaslian draf rancangan undang-undang yang kini berada di tangan pemerintah tersebut.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau

Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi pengakuan resmi pertama terhadap keberadaan kecerdasan buatan dalam sistem hukum hak cipta nasional.

"Perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka kerja hak cipta," kata Siregar, dikutip dari Reuters, Selasa (21/7/2026).

"Jika tidak diatur, hal ini dapat membunuh kreasi manusia."

Sementara itu dikutip dari Coin Edition, pengembang teknologi juga diwajibkan membuka transparansi penuh ketika menggunakan AI dalam proses pembuatan materi publikasi.

Sistem pengumpulan berita, cuplikan tautan, hingga pelatihan model kecerdasan buatan wajib membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif.

Meskipun demikian, penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI masih diizinkan selama memenuhi asas pemanfaatan yang adil.

Load More