-
Indonesia memasukkan RUU Hak Cipta AI ke Prolegnas 2026 demi melindungi karya kreator lokal.
-
Platform teknologi wajib menyetor kompensasi atas penggunaan materi berita untuk pelatihan AI.
-
Regulasi baru hadir merespons penurunan traffic media nasional sebesar 40 persen akibat AI.
Suara.com - Indonesia bersiap menggebrak peta hukum digital global melalui perombakan total regulasi hak cipta AI yang menyasar ekspansi kecerdasan buatan.
Pemerintah dan DPR resmi memasukkan perubahan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke dalam Prolegnas 2026.
Langkah legislatif tersebut diambil setelah DPR menyetujui usulan perombakan aturan sebagai inisiatif resmi yang kini dibahas di tingkat komisi.
Aturan baru ini bakal melarang keras sistem kecerdasan buatan meniru gaya khas yang menjadi identitas unik seorang pencipta.
Langkah berani ini berpotensi memicu benturan keras antara pemerintah dengan raksasa teknologi internasional yang selama ini bebas mengeruk konten lokal.
Inisiatif legislatif tersebut memosisikan Indonesia sebagai pionir di Asia Tenggara dalam menetapkan aturan main hukum atas karya berbasis kecerdasan buatan.
Negara hadir membatasi dominasi mesin guna menjamin perlindungan terhadap hak ekonomi para kreator dan penerbit berita domestik.
Terobosan hukum ini mewajibkan platform digital membayar kompensasi finansial atas pemanfaatan berita untuk agregasi maupun pelatihan model AI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum Republik Indonesia Hermansyah Siregar, mengonfirmasi keaslian draf rancangan undang-undang yang kini berada di tangan pemerintah tersebut.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau
Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi pengakuan resmi pertama terhadap keberadaan kecerdasan buatan dalam sistem hukum hak cipta nasional.
"Perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka kerja hak cipta," kata Siregar, dikutip dari Reuters, Selasa (21/7/2026).
"Jika tidak diatur, hal ini dapat membunuh kreasi manusia."
Sementara itu dikutip dari Coin Edition, pengembang teknologi juga diwajibkan membuka transparansi penuh ketika menggunakan AI dalam proses pembuatan materi publikasi.
Sistem pengumpulan berita, cuplikan tautan, hingga pelatihan model kecerdasan buatan wajib membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif.
Meskipun demikian, penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI masih diizinkan selama memenuhi asas pemanfaatan yang adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan