- Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas perkara sepuluh WNA asal Pakistan dan Irak ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk penuntutan.
- Sepuluh tersangka ditangkap pada 19 November 2025 karena menyalahgunakan izin tinggal melalui modus operandi sebagai investor fiktif.
- Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara akibat penggunaan dokumen palsu dalam proses perizinan keimigrasian.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melimpahkan berkas perkara 10 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi investor bodong kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya akan diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Hendarsam menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi mandiri yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 19 November 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak yang mengaku menggunakan izin tinggal sebagai investor. Namun, mereka diketahui tinggal di sebuah apartemen dengan kondisi yang tidak mencerminkan aktivitas sebagai investor.
"Ditemukan bahwa 10 orang tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan modus sebagai investor fiktif," kata Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Hasil penyidikan mengungkap para tersangka diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah akta notaris palsu.
Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak WNA yang melakukan tindak pidana keimigrasian.
Ia menekankan para tersangka tidak hanya akan dikenai tindakan deportasi, tetapi juga diproses secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Jangan membayangkan akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara," tegas Hendarsam.
Baca Juga: Nasabah Keluhkan Reksa Dana Maybank Tidak Bisa Cair, Begini Penjelasan Perusahaan
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan penyidik tidak menemukan adanya aktivitas nyata dari perusahaan yang menjadi penjamin kegiatan bisnis para investor gadungan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Investasi/BKPM untuk menelusuri berbagai kejanggalan dalam kasus ini.
"Pada 15 Juni 2026, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Yuldi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses persidangan.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli di bidang keuangan dan perbankan guna memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan.
Reporter: Alif Bintang
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
-
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026
-
Pedri Percepat Persiapan Musim Baru, Jalani Program Latihan Mandiri Selama Liburan
-
Kapten Kriket India: Warisan Lionel Messi Tak Bisa Dinilai dari Satu Laga Final
-
Daftar Developer dan Skema Bunga KPR Murah di BRI x REI Expo Semarang
-
BGN Tegaskan Motor Listrik SPPG Bukan Barang Korupsi, Bakal Dihibahkan ke Lembaga Lain
-
5 Cara Memilih Lipstik yang Cocok untuk Acara Formal dan Casual
-
Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol
-
Deteksi Dini Pembalakan, Kemenhut Gunakan Drone Canggih Awasi Hutan RI
-
5 Merek Sepatu Lokal Pria Terbaik untuk Gaya Kasual Pekerja Muda