- Dirjen Imigrasi menetapkan pencekalan luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto selama 20 hari sejak 11 Juli 2026.
- Pencekalan tersebut dilakukan atas permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara PT Asabri.
- Status pencekalan tetap berlaku meski penanganan perkara kini telah beralih sepenuhnya ke pihak Kejaksaan Agung di Jakarta.
Suara.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan status pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berlaku selama 20 hari sejak ditertibkan, meski saat ini penyidikannya perkara telah beralih ke Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku (pencekalan Febrie Adriansyah) yang lama (permohonan Polda Metro) sampai 20 hari, dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan (cekal) dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Andriansyah dan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Pencekalan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendarsam menyampaikan, Imigrasi sebagai pelaksana teknis dalam penangan kasus-kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum maupun kementerian apabila ada permintaan dilakukan pencekalan terhadap subjek tersangka.
"Jika memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjuti," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dia menambahkan, permintaan cekal dari Polda Metro Jaya terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah dilaksanakan.
Dan dia memastikan pencekalan terhadap Febrie Adriansyah masih berlaku hingga kini.
Baca Juga: Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
"Masih berlaku sampai sekarang," ucapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024 pada Jumat (17/7).
Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, belum ada tersangka.
Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan bersinergi dengan Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
-
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Kejagung Soal Transparansi
-
Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden
-
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
-
Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja
-
Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental