- Pakar hukum di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 mendorong penerapan pasal berlapis untuk kasus Febrie Adriansyah.
- Heru Susetyo menyarankan penggunaan UU Tipikor, KUHP baru, dan TPPU agar seluruh pelanggaran terjangkau keadilan.
- Firdaus Syam menyatakan penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen dan independensi penegakan hukum nasional.
Suara.com - Dugaan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026), sejumlah pakar mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis guna mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo, memberikan pandangan mendalam terkait konstruksi hukum yang bisa diterapkan.
Ia berpendapat bahwa perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah perlu dikaji dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek dugaan pelanggaran hukum dapat terjangkau oleh keadilan.
Heru Susetyo menjelaskan, bahwa instrumen hukum di Indonesia saat ini sudah cukup kuat untuk menjerat oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah mengatur mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.
Aturan baru ini memberikan ruang bagi penegak hukum untuk memberikan sanksi yang lebih berat jika unsur-unsur pelanggaran jabatan terpenuhi.
Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum, penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus
Secara spesifik, ia menyebutkan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan sebagai poin-poin krusial yang harus didalami oleh penyidik.
Selain aspek korupsi, Heru juga menyoroti potensi adanya aliran dana yang tidak wajar.
Ia menilai aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Penerapan pasal TPPU ini dianggap vital untuk menelusuri aset-aset yang mungkin terkait dengan perkara tersebut.
Dalam analisisnya, Heru menyebutkan bahwa KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa status sebagai pejabat negara seharusnya menjadi faktor yang memperberat hukuman, bukan justru menjadi pelindung dari jeratan hukum.
Berita Terkait
-
Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus
-
Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
-
Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam
-
Jung Ho Yeon Susul Ryu Jun Yeol Dilirik Bintangi Serial Netflix 'Outback'
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?
-
Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara