- Tim TAKDIR mengajukan uji materi PP Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 22 Juli 2026.
- Pemohon menilai Pasal 95 dan Pasal 96 berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta membungkam kerja jurnalis secara sewenang-wenang.
- Gugatan bertujuan menuntut Mahkamah Agung agar mencabut pasal bermasalah yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) mengajukan pemohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kuasa Hukum TAKDIR sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyatakan ada dua pasal dari PP itu yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi pers serta hak digital warga negara.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 95 tentang peran pemerintah dalam pencegahan penyebaran informasi elektronik serta Pasal 96 huruf a dan b tentang pemutusan akses.
Tim menilai PP ini melanggar UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU No. 40 Tahun 1999 Pers, UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Dua Pasal Karet
TAKDIR menilai Pasal 95 yang memuat frasa "pemutusan akses" oleh pemerintah, tidak didefinisikan secara teknis batas tindakannya.
"Pemerintah melakukan segala macam bentuk pembatasan akses, baik pemutusan akses jaringan, pemblokiran akun atau konten, tapi mencakup akses terhadap akun tersebut, atau bahkan penghapusan konten dan akun," jelasnya
Kemudian, Pasal 96 huruf a, memuat frasa tentang pelanggaran terhadap UU yang dinilai sangat luas karena pemerintah adalah lembaga pelaksana, bukan lembaga yudisial.
Mereka melihat aturan itu lantas memosisikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai "hakim" apakah suatu konten tertentu melanggar hukum atau tidak.
Baca Juga: Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas
Penyebaran informasi dan penyampaian pendapat melalui media sosial dinilai bisa dimoderasi secara sewenang-wenang.
Mustofa mencontohkannya dengan pembatasan berdasarkan area terkait pemberitaan oleh Magdalene soal penyerangan terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.
Lalu Pasal 96 huruf b terkait frasa "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum".
Mereka memandang definisi frasa tersebut sangat luas dan bjsa dimaknai secara subjektif.
"Nah (pasal-pasal) ini yang kemudian sangat luas tafsirnya sehingga kita meminta agar (pasal-pasal) itu dihapuskan (dari PP)," tegasnya.
Celah Bungkam Jurnalis
Berita Terkait
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi, Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita
-
Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri
-
Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Kalah Populer dari Liga Super Desa di China, Bagaimana Bisa?
-
Berkaca dari Kasus Hotman Paris: Popularitas dan Jabatan Bukan Alasan Merendahkan Profesi Lain
-
Nadeo Argawinata Selangkah Lagi Gabung Persija? Begini Faktanya
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
5 Produk Sunscreen yang Bagus untuk Mencegah Flek Hitam, Tekstur Ringan Sesuai Review
-
Studi: Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Penyakit yang Ditularkan Air, Bagaimana Bisa?
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
4 Inspo OOTD Girl Crush ala Chiquita BABYMONSTER yang Kekinian Buat Dicoba!
-
GIIAS 2026, ACC dan TAF Jadi Platinum Financial Partner: Dukung Industri Otomotif Nasional
-
Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat