News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 15:20 WIB
Tim Advokasi untuk Demokrasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) mengajukan pemohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Suara.com/Juan)
Baca 10 detik
  • Tim TAKDIR mengajukan uji materi PP Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 22 Juli 2026.
  • Pemohon menilai Pasal 95 dan Pasal 96 berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta membungkam kerja jurnalis secara sewenang-wenang.
  • Gugatan bertujuan menuntut Mahkamah Agung agar mencabut pasal bermasalah yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Semenatra itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menunutut Mahkamah Agung mencabut kedua pasal tersebut, karena tidak ada indikator tegas soal informasi elektronik yang menciptakan masalah ketertiban umum.

Ia turut melihat pemberitaan media massa melalui media sosial juga tidak bisa di-take down secara sembarangan. Ada mekanisme UU Pers yang memberi wewenang pada Dewan Pers untuk melalukan hal tersebut, bukan pemerintah atau Komdigi.

"Kami melihat di sini PP ini sangat luas ya. Pemerintah bisa melakukan semacam kekuasaan yang penuh terhadap segala sesuatu tetapi (dilakukan dengan) enggak transparan, kemudian juga (jadi) cara membungkam jurnalis," ucapnya.

Keudian Communication Officer Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ferinda Khairunissa Fachri, menegaskan pemutusan akses informasi elektronik merupakan respon reaktif pemerintah untuk menutup informasi publik yang sepatutnya menjadi hak atas informasi dan ekspresi publik.

"Regulasi saat ini tidak cukup memastikan bahwa ekspresi-eksporesi digital yang mendapat pemutusan akses telah melanggar hukum karena tidak pernah ada transparansi maupun kejelasan terkait pemutusan akses," jelas Ferinda.

Uji materi ke MA ini diinisiasi oleh TAKDIR yang terdiri dari ELSAM, LBH Pers, SAFENet, AJI Indonesia, Project Multatuli, Magdalene, dan Remotivi.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More