Saat Tawa Dikepung Intelijen: Menguji UU Polri Lewat Ruang Publik Habermas

Senin, 20 Juli 2026 | 12:34 WIB
Muhammad Hanafi, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran. Jurnalis Multimedia Deutsche Welle (DW) biro Indonesia. [Syahda/Suara.com]
  • Revisi UU Polri yang disahkan Juni 2026 mengancam kebebasan berekspresi para komika Indonesia melalui perluasan kewenangan intelijen siber.
  • Panggung stand-up comedy sebagai ruang publik alternatif kini menghadapi risiko sensor mandiri akibat ketidakpastian hukum dan tekanan aparat.
  • Kekaburan frasa dalam regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik sosial-politik serta melemahkan demokrasi di Indonesia secara sistematis.

Suara.com - Mungkinkah panggung stand-up comedy di Indonesia, yang selama ini menjadi katup pelepas penat sekaligus medium kritik yang tajam, akan segera menjadi "dingin" dan kehilangan daya tawarnya?

Tampaknya, hal tersebut bukan lagi sekadar probabilitas di atas kertas, melainkan sebuah ancaman nyata di depan mata. Pemicu utamanya adalah revisi Undang-Undang (UU) Polri yang baru saja disahkan pada Juni 2026.

Aroma keresahan ini sejatinya sudah tercium dan bergulir sejak beberapa waktu terakhir. Kita bisa melihat presedennya melalui kasus komika senior, Pandji Pragiwaksono.

Saat ia merilis tayangan spesial bertajuk 'Mens Rea' ke publik pada akhir 2025, materi yang sarat kritik tajam terhadap dinasti politik dan elite penguasa tersebut, langsung memanen reaksi keras.

Akibat keberanian artikulasinya, materi tersebut memicu gelombang serangan siber, ancaman somasi, hingga potensi pelaporan dugaan ujaran kebencian oleh para simpatisan politik. Rentetan kasus semacam ini menjadi alarm yang bising: panggung komedi telah bermutasi menjadi arena kontestasi politik dengan risiko yang sangat tinggi.

Gelombang penolakan dari masyarakat sipil, bukannya tidak ada. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian secara tegas menolak pengesahan RUU Polri dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026.

Mereka menyebut revisi ini dieksekusi secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Jauh sebelum itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bahkan telah mengeluarkan lima catatan kritis sejak Mei 2024, yang salah satunya secara tajam menyoroti bahaya perluasan kewenangan intelijen dan penyadapan.

Penulis berargumen, UU Polri ini melampaui batas regulasi keamanan teknis semata. Melalui kekaburan frasa "intelijen keamanan" dan "penanggulangan tindak pidana siber", undang-undang ini telah menjelma menjadi instrumen kolonisasi ganda.

Regulasi ini menggerogoti lifeworld sebagai ekosistem komunikasi organik warga, sekaligus memberangus counterpublic sebagai ruang artikulasi politik alternatif.

Menggugat Logika Sistem: Perspektif Habermas dan Fraser

Untuk memahami kedalaman krisis ini, kita perlu meminjam kacamata teoretis dari Jürgen Habermas.

Tahun 1962, Habermas menggagas konsep ruang publik (Öffentlichkeit) melalui karyanya The Structural Transformation of the Public Sphere. Ia mendefinisikannya sebagai ranah kehidupan sosial tempat warga negara mendiskusikan kepentingan bersama secara bebas, setara, dan rasional.

Lebih lanjut, dalam The Theory of Communicative Action (1981), Habermas membelah masyarakat ke dalam dua domain: system (negara dan pasar yang digerakkan oleh logika kontrol dan efisiensi) serta lifeworld (ruang kehidupan sehari-hari tempat nilai, budaya, dan solidaritas dibentuk melalui komunikasi organik yang tulus).

Habermas telah lama memperingatkan sebuah bahaya yang ia sebut sebagai "kolonisasi lifeworld oleh system". Ini terjadi ketika logika kontrol, regulasi birokratis, dan surveilans merengek masuk ke dalam ruang intim kehidupan sehari-hari.

Namun, Habermas memiliki titik buta. Pada 1990, melalui Rethinking the Public Sphere, Nancy Fraser melontarkan kritik keras bahwa asumsi Habermas tentang ruang publik yang tunggal adalah sebuah ilusi.

Fraser berargumen, ruang publik borjuis secara historis selalu mengeksklusi kelompok rentan seperti perempuan, kelas pekerja, dan minoritas. Sebagai tandingannya, Fraser mengajukan konsep subaltern counterpublics, sebuah arena diskursif paralel tempat anggota kelompok sosial subordinat menciptakan kontra-wacana untuk merumuskan interpretasi oposisional atas identitas dan kepentingan mereka.

Komedi Sebagai Benteng Terakhir Demokrasi

Mengapa kita harus peduli pada panggung komedi ketika membahas undang-undang kepolisian? Jawabannya terletak pada realitas pembagian kekuasaan eksekutif dan legislatif hari ini.

Komposisi DPR periode 2024-2029 praktis didominasi oleh kekuatan tunggal; Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menguasai sekitar 470 dari total 580 kursi parlemen. Sementara sisa 110 kursi diduduki oleh PDIP. Konfigurasi politik semacam ini menjadikan peta parlemen nyaris tanpa oposisi formal yang berarti.

Akibatnya sangat fatal: berbagai undang-undang kontroversial sering kali disahkan dengan mulus tanpa perdebatan substansial yang mewakili suara rakyat.

Media arus utama (mainstream) pun terjangkit penyakit serupa. Mulai dari struktur kepemilikan yang terpusat di tangan segelintir konglomerat dengan afiliasi politik yang kental, hingga mewabahnya tren sensor mandiri (self-censorship) yang melumpuhkan daya kritis di dalam ruang-ruang redaksi.

Disfungsi kronis dari parlemen dan media arus utama ini,menciptakan sebuah kekosongan diskursif di tengah masyarakat. Kritik terhadap kebijakan penguasa tidak lagi menemukan kanal yang representatif di ruang publik formal.

Dalam kondisi yang mendesak inilah, counterpublic hadir bukan lagi sekadar opsi alternatif, melainkan sebuah kebutuhan mutlak demi bernapasnya demokrasi. Di Indonesia saat ini, salah satu counterpublic yang paling menonjol, vokal, dan organik adalah panggung komedi satire.

Stand-up comedy tidak lagi hanya menyajikan hiburan ringan yang menguap seiring tepuk tangan berakhir. Medium ini telah bertransformasi menjadi senjata kritik sosial-politik yang ampuh.

Daya ledaknya dilipatgandakan oleh kehadiran media sosial (YouTube, Instagram, TikTok), yang memungkinkan materi politik menembus jutaan penonton secara langsung tanpa harus melewati filter ketat sensor media mainstream.

Terdapat penilaian penulis bahwa ekosistem komedi Indonesia telah secara paripurna memenuhi kriteria counterpublic Fraserian.

Pertama, arena diskursif paralel, di mana ekosistem ini beroperasi di luar yurisdiksi institusi formal negara, dengan jejaring dan aturannya sendiri.

Kedua, soal iinterpretasi oposisional. Panggung ini menjadi ruang aman untuk menelanjangi isu tabu. Kritik terhadap "kabinet gemuk" atau gurita "dinasti politik" yang sangat sulit tayang di media televisi, justru menemukan tanah yang subur dan hidup di sini.

Terakhir tentang apa yang disebut sebagai katalis deliberasi. Tempat yang memicu percakapan yang lebih luas. Penonton tidak sekadar tertawa; mereka membawa punchline tersebut ke linimasa media sosial dan tongkrongan sehari-hari, merajut sebuah solidaritas kolektif.

Anatomi Undang-Undang Pembungkam Tawa

Lebih dari sekadar counterpublic, panggung komedi adalah manifestasi murni dari lifeworld yang tumbuh dari akar rumput komunitas, bukan sebuah program yang diarsiteki oleh negara atau korporasi.

Ketika aparatur negara mulai mengintervensi ruang organik ini dengan dalih keamanan, yang dipertaruhkan adalah matinya ekosistem budaya sekaligus runtuhnya arena politik alternatif kita.

Indikasi ancaman ini terpampang jelas dalam dokumen RUU Polri. Mari kita bedah beberapa pasal bermasalah.

Pertama, Pasal 14 ayat (1) huruf e, yang menyatakan bahwa Kepolisian bertugas memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum termasuk melaksanakan kegiatan intelijen keamanan.

Frasa "intelijen keamanan" dibiarkan tanpa definisi dan parameter yang rigid. Kekaburan ini membuka celah lebar bagi siapa pun, termasuk komika yang materinya menyinggung penguasa, untuk diklasifikasikan sebagai pihak yang "mengganggu ketertiban" dan berujung masuk ke dalam radar pengawasan aparat.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) huruf h memberikan wewenang untuk "melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait".

Pemilihan diksi "penanggulangan" sangat problematik karena menyiratkan tindakan proaktif-preventif. Secara tidak langsung, ini memberikan cek kosong bagi aparat untuk melegitimasi pengawasan dan intervensi jauh sebelum sebuah dugaan tindak pidana benar-benar terjadi.

Lebih menakutkan lagi, Pasal 19A ayat (3) menyatakan bahwa pengawasan dapat dilakukan dengan "memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian".

Ketiadaan batasan spesifik mengenai teknologi penyadapan macam apa yang diizinkan merupakan sebuah lampu merah bagi privasi warga negara. Terlebih lagi, instrumen pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dikerdilkan perannya karena hanya berfungsi memberikan "saran dan pertimbangan", sama sekali bukan pengawasan yudisial yang mengikat.

Esensi bahaya dari regulasi ini justru tidak terletak pada apa yang secara gamblang dilarang, melainkan pada ketidakpastian hukum yang sengaja diciptakan melalui kekaburan frasa.

Logika kekuasaan bekerja dengan sederhana: negara tidak perlu menangkap seratus komika. Cukup menindak satu atau dua nama besar secara demonstratif, dan biarkan efek gentar (chilling effect) merayap, menyebar, dan menginfeksi benak masyarakat secara otomatis.

Pada akhirnya, warga negara sendirilah yang akan bertindak sebagai sipir bagi pikirannya sendiri, dengan melakukan sensor mandiri.

Bayang-bayang intelijen siber ini dipastikan akan mendisrupsi cara komika berkarya. Praktik sensor mandiri akan beroperasi tidak hanya dari dalam diri, tetapi juga mewujud dalam bentuk tekanan sosial dari pemilik venue yang takut tempatnya digerebek, atau dari sesama komika yang enggan terseret masalah hukum.

Ujungnya bisa ditebak: materi bernuansa politik yang tajam akan diamputasi dan diganti dengan materi-materi kehidupan domestik yang lebih cari aman.

Dalam kosa kata Habermas, fenomena ini adalah potret paling nyata dari bergesernya communicative action (tindakan yang berorientasi pada kejujuran dan kesepahaman) menjadi strategic action (tindakan yang digerakkan oleh kalkulasi ketakutan).

Buah dari proses ini adalah lahirnya sebuah pseudo-consensus, sebuah tampilan ruang publik yang seolah-olah "damai" dan "tertib". Namun, kedamaian itu sungguh menipu; ia hadir bukan karena masyarakatnya sejahtera dan sepakat, melainkan karena mulut mereka yang kritis telah dipaksa bungkam.

Pada akhirnya, UU Polri lebih dari sekadar pasal-pasal di atas kertas. Ia telah menjelma menjadi mesin kolonisasi ganda yang pelan-pelan mencekik lifeworld dan melumpuhkan counterpublic.

Demokrasi yang sehat mutlak membutuhkan sebuah panggung terang di mana warganya bisa tertawa terbahak-bahak melihat absurditas kekuasaan, tanpa harus dicekam paranoid bahwa pintu rumah mereka akan diketuk aparat pada tengah malam.

Sebab, ketika tawa warga berhasil dibungkam, yang tersisa di ruang publik bukanlah kedamaian, melainkan kesunyian absolut yang lahir dari rahim ketakutan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com