- Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan tidak ada penugasan baru atau perluasan kewenangan bagi Babinsa.
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada hari Rabu, 22 Juli 2026, hanya mengatur koordinasi jejaring informasi kewilayahan.
- DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak sehingga tidak berwenang melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum perpajakan.
Suara.com - TNI Angkatan Darat (AD) menyebut tidak ada penugasan baru atau perubahan tugas pokok Babinsa. Apalagi soal pengawasan wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono, saat merespons soal isu pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” kata Donny, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, jika mengacu pada surat edaran dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagaimana tugas DJP.
“Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” jelas Donny.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” tambah dia.
Donny menuturkan, DJP telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Sehingga terbitnya surat edaran tersebut merupakan bagian dari sinergi antar instansi yang dijalankan apabila petugas DJP memerlukan pendampingan di lapangan.
Baca Juga: DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
Seluruh kewenangan perpajakan kata dia, tetap berada pada DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi,” ujarnya.
Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat,” katanya.
Donny berharap penjelasannya ini bisa dicermati oleh masyarakat secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang.
“Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Isu TNI Jadi 'Penagih Pajak', Apa Tugas Babinsa Menurut UU yang Berlaku
-
Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat
-
DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
-
Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini
-
Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Heboh Isu Babinsa Bakal Awasi Wajib Pajak, Begini Penjelasan Tegas TNI AD
-
Purbaya Klaim Hubungan Kemenkeu & BI Solid, Buktikan Lewat 'Tukar Guling' Pejabat
-
iCAR V23 Tawarkan Boxy SUV Bergaya Ikonik, Tampil Beda Tanpa Mengorbankan Efisiensi Energi
-
Aturan Dana Lingkungan Hidup Diubah, Uang Rp22 Triliun untuk Masyarakat Tak Bisa Cair
-
Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik
-
Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan
-
4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!
-
5 Lip Cream Warna Coklat Oranye yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Harga Rp20 Ribuan
-
Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN
-
5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee