- Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi menggelar diskusi di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.
- Istri terdakwa korupsi menyoroti ketimpangan hukum yang dialami keluarga mereka dibanding kasus Febrie Adriansyah.
- Sekjen TII Danang Widoyoko menyebutkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 turun menjadi 34.
Menurut Rei, dalam persidangan BPKP menyatakan kerugian investasi terjadi saat dana ditransfer kepada perusahaan rintisan. Padahal, menurutnya, mekanisme investasi memang mengharuskan dana disalurkan lebih dahulu sebelum diketahui apakah investasi tersebut untung atau rugi.
"Dalam POJK durasinya sampai 10 tahun investasi baru ketahuan rugi atau untung," katanya.
Rei juga mengaku suaminya pernah dipanggil jaksa di luar persidangan dan disarankan agar tidak terlalu agresif dalam membela diri selama proses hukum berlangsung. Selain itu, ia mengaku mendapat pesan dari sejumlah pihak agar tidak menyuarakan perkara tersebut melalui media.
"Kami tidak pernah meminta perlakuan khusus, kami hanya warga negara Indonesia saja. Kami berharap setiap proses hukum yang adil, dengan standar yang sama bagi semua warga negaranya," tuturnya.
Dalam pernyataan sikapnya, para keluarga terdakwa meminta aparat penegak hukum menghentikan penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi, terutama terhadap perkara yang mereka nilai lebih tepat diselesaikan dalam ranah bisnis daripada pidana korupsi.
Mereka juga mendesak agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas intervensi politik, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menilai kesaksian para keluarga tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam konsistensi penegakan hukum.
"Kita sudah melihat langsung emas 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang negara lain dalam jumlah besar. Kita semua tidak sebodoh itu untuk mengetahui ada sesuatu yang janggal di kasus itu," kata Danang.
Danang juga menyoroti merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 dari 37 menjadi 34, serta peringkat Indonesia yang turun dari posisi 99 menjadi 109.
Menurutnya, penegakan hukum saat ini berpotensi bergeser dari mengejar keadilan menjadi mengejar aset rampasan negara.
"Tujuannya jadi mencari rampasan, bukan cari keadilan. Jadinya hukum bisa disalahgunakan," ujarnya.
Ia mendorong pemerintah memperjelas penerapan Business Judgment Rule (BJR) agar direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik tidak mudah dipidanakan.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi menilai paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diubah.
Menurut Amien, aparat penegak hukum selama ini terlalu fokus mengejar kerugian negara, padahal praktik korupsi yang seharusnya menjadi prioritas adalah suap dan pemerasan.
"Indonesia sibuk mengejar kerugian negara. Semua negara maju tidak ada yang mengejar itu. Kejahatan sebenarnya adalah suap dan pemerasan," kata Amien.
Ia pun mendorong evaluasi terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berkaitan dengan kerugian negara, serta perlunya mengukur kembali potensi kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.
"Harapan saya, pemberantasan korupsi ke depan benar-benar efektif. Yang jahat dihukum, yang tidak jahat jangan dihukum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pengamat Bongkar Benturan Kepentingan di Balik Isu 'Wanita Lain' Febrie Adriansyah
-
Cegah Main Mata, Komjak Pasang Mata Awasi Kasus Korupsi Eks Jampidsus
-
Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh
-
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
-
Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum
-
5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!
-
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik
-
Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Bawa Misi Zero Tolerance Korupsi
-
Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia
-
5 Tips Menata Pintu Utama Rumah Sesuai Feng Shui dan Meningkatkan Energi Positif
-
Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa
-
Cushion OMG untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Ini Rekomendasinya Menurut Review
-
5 Langkah Mudah Merawat Jam Tangan Stainless Steel, Biar Tetap Kinclong
-
Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian