- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan revisi UU Tipikor harus memasukkan unsur pelanggaran hak asasi manusia.
- Pernyataan tersebut disampaikan Usman Hamid dalam keterangan resminya di Indonesia pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
- Revisi undang-undang tersebut bertujuan agar negara mengakui masyarakat luas sebagai korban korupsi dan memprioritaskan mekanisme pemulihan hak mereka.
Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi wacana revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemenuhan hak asasi manusia (HAM) harus berjalan beriringan dengan pemberantasan korupsi.
Sebab, dia menyebut tanpa pemenuhan HAM, negara mustahil bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Hal itu dianggap sebagai momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi melalui lensa HAM.
Usman menegaskan revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban Tipikor, yaitu masyarakat luas.
Salah satunya, tambah dia, ialah kasus korupsi sektor batubara dan kasus korupsi Asabri yang melibatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Terlebih, Usman menyebut Jampidsus merupakan jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang tugas pokoknya juga meliputi penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
“Sayangnya tidak ada perhatian yang adil dari Jampidsus atas pelanggaran HAM berat. Padahal Undang-undang menyatakan bahwa baik korupsi maupun pelanggaran HAM berat sama-sama merupakan tindak pidana khusus,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
“Ketiadaan perspektif itu membuat kasus-kasus pelanggaran HAM berat telantar. Apalagi arah kebijakan Presiden dan DPR juga sama-sama kurang memperhatikan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi di masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II serta peristiwa lainnya,” tambah dia.
Menurut Usman, korupsi adalah pelanggaran HAM karena menghambat penikmatan hak-hak individu maupun kolektif seperti dijamin dalam instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional.
Baca Juga: Tak Hanya Siswa, Bumil dan Busui Diduga Ikut Keracunan MBG di Kulon Progo
Pasalnya, tambah dia, korupsi disebut sebagai tindak pidana yang merampas sumber penghasilan masyarakat yang lemah secara ekonomi dan sosial, serta melemahkan kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban HAM.
“Komisi HAM PBB pun menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM. Negara yang gagal mencegah atau menindak korupsi dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam sistem dan mekanisme HAM,” tegas Usman.
Dia menjelaskan korupsi pada tata kelola batubara merampas hak atas energi yang memicu pemadaman listrik massal di banyak daerah. Kemudian, korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran besar dinilai mengancam anggaran-anggaran lain untuk layanan publik dan hak kesehatan anak-anak sekolah dengan munculnya kasus-kasus keracunan massal.
“Contoh-contoh nyata ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat serius terhadap pemenuhan HAM di Indonesia,” ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman mengatakan UU Tipikor saat ini masih memandang korupsi di Indonesia hanya sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Hal itu dianggap mengabaikan fakta bahwa korupsi adalah bentuk perampasan langsung terhadap HAM rakyat Indonesia.
Berita Terkait
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja
-
Sudaryono Warning Sahabat hingga Alumni, Jangan Harap Dapat 'Jatah' di Program MBG
-
Purbaya Akan Temui Kepala BGN Bahas Efisiensi Anggaran MBG 2027
-
Tak Hanya Siswa, Bumil dan Busui Diduga Ikut Keracunan MBG di Kulon Progo
-
Prabowo Ngaku Diserang karena MBG: Salah Kaprah Pemimpin Memahami Kritik
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
FIGC Rela Jebol Rekening Demi Rekrut Pep Guardiola Latih Timnas Italia
-
Memaknai Hari Anak Nasional: Pesantren Sebagai Ruang Tumbuh Karakter Anak
-
JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 50 Desainer Dunia
-
Jebakan Scrolling: Saat Media Sosial Mengambil Ruang bagi Kreativitas Kita
-
Rupiah Bangkit Lawan Dolar AS Imbas Sentimen Domestik Membaik
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Tinggalkan Eropa, Casemiro Resmi Gabung Inter Miami dan Siap Main Bareng Lionel Messi
-
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Mentah Melonjak ke 96 Dolar AS
-
Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!
-
Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia