- Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya (2016–2024), Chairul Anwar (CA), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS oleh Kejati Jawa Timur.
- Chairul Anwar diduga menyalahgunakan anggaran melalui pengeluaran tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
- Penyidik memperkirakan kerugian negara dan PD TS KBS mencapai sekitar Rp10,2 miliar, dengan sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Pasuruan sebelum kemudian dipercaya memimpin Kebun Binatang Surabaya pada 6 Oktober 2016 melalui penunjukan oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini.
Selama menjabat sebagai Dirut KBS, Chairul memimpin operasional kebun binatang, termasuk menghadapi tantangan pada masa pandemi Covid-19 ketika jumlah pengunjung menurun dan pengelolaan satwa menghadapi berbagai kendala.
Masa kepemimpinannya berlangsung hingga 2024 sebagai bagian dari dua periode jabatan direktur utama.
Di bidang pendidikan, Chairul Anwar menyandang gelar doktor di bidang Administrasi Publik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Gelar tersebut diraihnya pada 2023 setelah berhasil mempertahankan disertasi yang membahas akuntabilitas kinerja pelayanan publik dengan menjadikan Kebun Binatang Surabaya sebagai studi kasus.
Dalam disertasinya, Chairul menilai Kebun Binatang Surabaya telah menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan anggaran di KBS telah melalui mekanisme laporan pertanggungjawaban secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Namun, sekitar dua tahun setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Utama KBS, Chairul Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran operasional KBS selama periode kepemimpinannya, sementara proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Baca Juga: Gantikan Nanik, Sudaryono Bisa Bereskan BGN dalam Dua Bulan Saja
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Chairul Anwar dengan Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Chairul Anwar ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Petualangan Lima Pelarian di Pulau Misterius: Review The Mysterious Island
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Perang Meluas, Houthi Yaman Tembak 2 Kapal Tanker Arab Saudi di Selat Bab al-Mandeb
-
Pelatih Persib Beri Peringatan Tegas untuk Mariano Peralta: Jangan Beraksi Sendirian
-
Jejak Karier Chairul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M
-
Perpres Ojol Segera Rampung, Aplikator Nakal Bakal Ditindak Pemerintah
-
Tugas Berat Kuntadi, Habiburokhman Minta Kasus Febrie Adriansyah Diusut Tanpa Pandang Bulu
-
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
-
Surat Terbuka untuk Ketua DPR: Jangankan Ngopi, ASN Guru Mau Liburan Saja Serba Salah!
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya