- Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada Sabtu, 11 Juli 2026.
- Febrie diduga terlibat tindak pidana terkait penanganan perkara PT Asabri serta kasus korupsi lainnya bersama tersangka berinisial DR.
- Akibat penetapan status tersangka tersebut, Febrie Adriansyah memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung secara resmi.
Suara.com - Sosok Febrie Adriansyah selama ini dikenal sebagai salah satu jaksa paling berpengaruh di Kejaksaan Agung, terutama dalam penanganan berbagai perkara korupsi bernilai triliunan rupiah. Namun, perjalanan kariernya kini berbalik arah setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah (FA), penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka," kata Totok.
Menurut Totok, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat FA dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti.
Sementara itu, tersangka DR telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Di tengah proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah juga memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung Burhanuddin.
Pengunduran diri itu dilakukan setelah Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie dan sejumlah lokasi lainnya dalam rangka penyidikan.
Baca Juga: Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
Jejak Karier Febrie Adriansyah
Penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi sorotan karena selama ini ia dikenal sebagai salah satu arsitek penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Jaksa kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 itu menghabiskan masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan tinggi di Jambi. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan kemudian meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Setelah itu, ia menempati berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakajati DIY, Wakajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur, Kajati DKI Jakarta, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Pada 10 Januari 2022, Febrie dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selama memimpin Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik, antara lain dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp271 triliun, perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, korupsi proyek BTS 4G Kominfo, hingga kasus gratifikasi Jaksa Pinangki.
Atas pengabdiannya, Febrie juga pernah menerima sejumlah penghargaan, di antaranya Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun.
Kini, rekam jejak panjang tersebut berbalik menjadi sorotan setelah dirinya justru harus menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut Kortastipidkor Polri.
Di sisi lain, Irjen Totok juga mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara antara kedua institusi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar