News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 13:29 WIB
Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (Dirut KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar (CA). (kejati-jatim.go.id)
Baca 10 detik
  • Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya (2016–2024), Chairul Anwar (CA), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS oleh Kejati Jawa Timur.
  • Chairul Anwar diduga menyalahgunakan anggaran melalui pengeluaran tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  • Penyidik memperkirakan kerugian negara dan PD TS KBS mencapai sekitar Rp10,2 miliar, dengan sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Suara.com - Nama Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (Dirut KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar (CA), menjadi perbincangan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Chairul Anwar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS).

Penetapan Chairul Anwar sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Melansir laman resmi kejati-jatim.go.id, dugaan korupsi Chairul Anwar dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS selama menjabat.

Modusnya, Chairul Anwar diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, membuat pengeluaran fiktif, serta memanfaatkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu dana perusahaan yang diotak-atik oleh Chairul Anwar adalah anggaran pakan binatang. Hal ini membuat satwa di KBS kurang sehat, kurus, dan tidak terawat dengan baik.

Dalam menjalankan aksinya, Chairul Anwar diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting & Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional.

Penyidik juga mengungkap bahwa pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut diduga turut mendapat persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.

Perkara ini diperkirakan menyebabkan negara maupun PD TS KBS rugi sekitar Rp10,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga: Gantikan Nanik, Sudaryono Bisa Bereskan BGN dalam Dua Bulan Saja

Kasus ini pun turut menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan salah satu lembaga konservasi satwa yang cukup dikenal di Indonesia.

Seiring mencuatnya kasus tersebut, sosok dan jejak karier mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya itu pun banyak dicari masyarakat.

Lantas, seperti apa jejak karier Chairul Anwar sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS? Simak profil dan perjalanan kariernya.

Profil, Jejak Karier, dan Pendidikan Chairul Anwar

Chairul Anwar dikenal sebagai mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) yang memimpin lembaga tersebut selama dua periode, yakni 2016 hingga 2024.

Namanya kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS yang diduga merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Sebelum memimpin Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar telah berkarier di lingkungan badan usaha milik daerah.

Load More