News / Metropolitan
Kamis, 23 Juli 2026 | 14:01 WIB
Gedung Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ANTARA/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Pelapor Amirudin meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penipuan oleh Wali Kota Lhokseumawe.
  • Amirudin mengalami kerugian Rp1,9 miliar karena janji pengurusan peninjauan kembali perkara hukum tidak terpenuhi.
  • Aliansi Mahasiswa Lhokseumawe Jakarta berunjuk rasa di Polda Metro Jaya menuntut kepastian penanganan kasus tersebut.

Suara.com - Seorang pelapor bernama Amirudin, meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya terkait dugaan tindak pidana penipuan yang telah dilaporkannya terkait Wali Kota Lhokseumawe, SA.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/4192/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juni 2026.

Berdasarkan STPL tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam uraian laporan, Amirudin mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar setelah dijanjikan bantuan untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, menurutnya, permohonan PK tersebut ditolak dengan alasan tidak memenuhi unsur.

Amirudin mengatakan, dirinya kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, hingga kini baru menerima pengembalian sebesar Rp1,1 miliar.

sementara sisanya Rp1,9 miliar menurutnya belum dikembalikan.

“Saya berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang sudah saya buat. Saya menyerahkan uang Rp3 miliar dengan harapan proses Peninjauan Kembali dapat dibantu. Namun setelah PK ditolak, uang yang saya terima kembali hanya Rp1,1 miliar. Sampai sekarang masih ada Rp1,9 miliar yang belum dikembalikan. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Amirudin dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/7/2026).

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporannya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Panggil Hotman Paris usai PWI Serahkan Bukti

Sementara itu, sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Lhokseumawe Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (22/7).

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi agar Polda Metro Jaya mengusut tuntas laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar.

Koordinator aksi, Alfi Abusar, mengatakan proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian hukum sehingga mereka meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mendesak dan menuntut keadilan dari Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan yang mencapai Rp3 miliar. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum,” ujar Alfi.

Massa juga meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak terlapor.

Load More