News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Baca 10 detik
  • Wirawan Adnan selaku kuasa hukum dokter Tifa akan menggugat Rektor UGM ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1 Agustus 2026.
  • Gugatan terkait dugaan manipulasi ijazah Joko Widodo tersebut diajukan karena ijazah tidak ditemukan setelah penggeledahan arsip di Solo.
  • Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap dokter Tifa dalam kasus pencemaran nama baik batal demi hukum.

Suara.com - Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Wirawan Adnan mengaku bakal menggugat rektor Universiras Gadjah Mada (UGM) atas dugaan manipulasi dokumen ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo, pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Ia menyatakan, gugatan itu bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta demi mencari keadilan dan kebenaran terhadap ijazah milik Jokowi.

“Tanggal 1 Juli kami mengajukan gugatan baru ke Yogyakarta, hanya satu yang kami gugat Rektor Universitas Gadjah Mada, di Jogja,” katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Gugatan itu, lanjut Wirawan, didasarkan akibat tidak ditemukannya ijazah Jokowi, usai Komisi Informasi Provinsi (KIP) menggeledah kantor arsip daerah Solo.

Sudah datang KIP ke Solo menggeledah kantor arsip daerah, ternyata Jokowi nggak punya ijazah,” katanya.

Gugatan tersebut, kata Wirawan, dilakukan melalui Citizen Lawsuit (CSL) di Pengadilan Negeri Surakarta, Yogyakarta, dan Semarang.

“Jadi kami mengajukan gugatan CLS di Solo, kemudian mengajukan gugatan CLS di Jogja, kemudian di KIP Semarang,” pungkasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebelumnya mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Baca Juga: Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.

Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.

Majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Load More