News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 11:55 WIB
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan sidang pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • Majelis hakim mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
  • Hakim menilai jaksa tidak cermat karena menggunakan dua pasal delik serupa dari undang-undang berbeda secara bersamaan.

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menghentikan sidang perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan itu setelah hakim menyatakan menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Usai persidangan, dokter Tifa mengaku, jika hakim menolak eksepsinya, ia telah menyiapkan 709 dokumen hasil investigasi dalam sidang pembuktian.

Apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen,” kata dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Salah satunya soal transkrip nilai yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli. Menurutnya, Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang lulus tahun 1985 harus menyelesaikan SKS sebanyak 161.

“Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh Dekan, oleh Pembantu Dekan 1. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah,” ujarnya.

Selanjutnya, ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985, menggunakan materai berwarna merah, dengan nilai Rp500. Bukan berwarna hijau dengan nominal Rp100.

“Ijazah yang menggunakan materai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah Sarjana Muda,” jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebelumnya mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga: Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.

Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.

Sebabnya, majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Load More