- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan sidang pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Majelis hakim mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
- Hakim menilai jaksa tidak cermat karena menggunakan dua pasal delik serupa dari undang-undang berbeda secara bersamaan.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menghentikan sidang perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan itu setelah hakim menyatakan menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Usai persidangan, dokter Tifa mengaku, jika hakim menolak eksepsinya, ia telah menyiapkan 709 dokumen hasil investigasi dalam sidang pembuktian.
“Apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen,” kata dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Salah satunya soal transkrip nilai yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli. Menurutnya, Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang lulus tahun 1985 harus menyelesaikan SKS sebanyak 161.
“Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh Dekan, oleh Pembantu Dekan 1. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah,” ujarnya.
Selanjutnya, ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985, menggunakan materai berwarna merah, dengan nilai Rp500. Bukan berwarna hijau dengan nominal Rp100.
“Ijazah yang menggunakan materai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah Sarjana Muda,” jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebelumnya mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga: Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.
Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.
Sebabnya, majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Berita Terkait
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?
-
Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Installer AC Indonesia Punya Kesempatan Tampil di ASEAN, MCFIT 2026 Resmi Bergulir
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi
-
BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang
-
Cara Bayar Uang Pangkal dan SPP Sekolah Bisa Lewat BRImo
-
Amerika Keluarkan Travel Alert ke Warganya di Seluruh Dunia, Kemungkinan Perang Timteng Makin Besar
-
Plantar Fasciitis Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Kurangi Nyeri
-
OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
-
Tumbangkan Lawan Kuat Asal Filipina, Team Vitality Juara Mobile Legends di Esports World Cup 2026