News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:01 WIB
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) tiba untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan batal demi hukum pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • Hakim menilai jaksa tidak cermat karena mencampurkan pasal pencemaran nama baik dari KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan.
  • Kuasa hukum menyatakan sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi akan dilanjutkan setelah jaksa memperbaiki konstruksi dakwaan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.

Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.

Majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Load More