- Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan batal demi hukum pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Hakim menilai jaksa tidak cermat karena mencampurkan pasal pencemaran nama baik dari KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan.
- Kuasa hukum menyatakan sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi akan dilanjutkan setelah jaksa memperbaiki konstruksi dakwaan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.
Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.
Majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa
-
Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
Mendag Klaim MBG Dongkrak Harga Telur, Kini Mendekati HET
-
Terjebak Pregnancy Beauty Standard: Saat Tubuh Ibu Hamil Dijadikan Komoditas Estetika
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki
-
Ulasan Pride and Prejudice: Kisah Cinta Klasik yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Rupiah Berbalik Melemah pada Kamis Sore, Harga Minyak Jadi Biang Kerok
-
5 Pilihan Benda Pembawa Hoki di Meja Kerja Menurut Feng Shui, Biar Rezeki Lancar dan Tidak Stres
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Wajib Kalahkan Kamboja, Jordi Amat Ungkap Target Ambisius Timnas Indonesia di Piala AFF 2026