News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:01 WIB
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) tiba untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan batal demi hukum pada Kamis, 23 Juli 2026.
  • Hakim menilai jaksa tidak cermat karena mencampurkan pasal pencemaran nama baik dari KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan.
  • Kuasa hukum menyatakan sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi akan dilanjutkan setelah jaksa memperbaiki konstruksi dakwaan tersebut.

Suara.com - Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara mengatakan, jika persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu kliennya, tetap berlanjut.

Meskipun, hakim telah menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Sebab, kata Rivai, dalam amanahnya hakim hanya sekedar meminta memperbaiki konstruksi dakwaan dalam konteks dianggap obscuur libel.

"Sidang masih bisa dilanjutkan karena tadi kan jelas amanahnya hanya sekadar memperbaiki konstruksi dakwaan dalam konteks dianggap obscuur libel," kata Rivai dalam keterangannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dia mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum lantaran Hakim menilai bahwa JPU seharusnya tidak mencampurkan Pasal pada KUHP baru dan lama dalam satu delik.

JPU, lanjut Rivai, masih bisa melakukan perbaikan atas kesalahan dalam dakwaan sebagaimana penilaian Hakim. JPU juga dapat menyerahkan kembali dakwaan ke Pengadilan.

Rivai menilai bahwa dakwaan JPU sebenarnya telah cukup baik. Namun, dia menyatakan tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang membatalkan dakwaan JPU.

"Kembali ke pihak jaksa, sebenarnya kalau mau bicara hitungan hari, hitungan hari selesai," jelas Rivai.

Rivai mengaku jika Jokowi, sebelumnya telah siap untuk menghadiri persidangan ini. Namun, karena dalam putusan sela dakwaan dibatalkan maka Jokowi bersedia hadir pada persidangan berikutnya.

Baca Juga: Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu,” ujarnya.

“Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya. Dan untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," imbuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebelumnya mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.

Load More