- Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan batal demi hukum pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Hakim menilai jaksa tidak cermat karena mencampurkan pasal pencemaran nama baik dari KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan.
- Kuasa hukum menyatakan sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi akan dilanjutkan setelah jaksa memperbaiki konstruksi dakwaan tersebut.
Suara.com - Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara mengatakan, jika persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu kliennya, tetap berlanjut.
Meskipun, hakim telah menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Sebab, kata Rivai, dalam amanahnya hakim hanya sekedar meminta memperbaiki konstruksi dakwaan dalam konteks dianggap obscuur libel.
"Sidang masih bisa dilanjutkan karena tadi kan jelas amanahnya hanya sekadar memperbaiki konstruksi dakwaan dalam konteks dianggap obscuur libel," kata Rivai dalam keterangannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dia mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum lantaran Hakim menilai bahwa JPU seharusnya tidak mencampurkan Pasal pada KUHP baru dan lama dalam satu delik.
JPU, lanjut Rivai, masih bisa melakukan perbaikan atas kesalahan dalam dakwaan sebagaimana penilaian Hakim. JPU juga dapat menyerahkan kembali dakwaan ke Pengadilan.
Rivai menilai bahwa dakwaan JPU sebenarnya telah cukup baik. Namun, dia menyatakan tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang membatalkan dakwaan JPU.
"Kembali ke pihak jaksa, sebenarnya kalau mau bicara hitungan hari, hitungan hari selesai," jelas Rivai.
Rivai mengaku jika Jokowi, sebelumnya telah siap untuk menghadiri persidangan ini. Namun, karena dalam putusan sela dakwaan dibatalkan maka Jokowi bersedia hadir pada persidangan berikutnya.
Baca Juga: Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa
"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu,” ujarnya.
“Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya. Dan untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," imbuhnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebelumnya mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa
-
Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa
-
Di Depan Prabowo, PKB Ngaku Siap Jadi Bagian Utama Wujudkan Anggaran Pro Rakyat
-
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Sepakati Penguatan Investigasi dan Pertukaran Intelijen
-
Canda Cak Imin ke PKS: Tak Apa Kalah Main Mini Soccer, Asal Jangan Jumlah Kursi
-
Ijtima Ulama PKB Soroti Masa Depan PBNU, Minta Muktamar Jombang Bersih dari Praktik Transaksional
-
Sepatu Mirip Samba Cuma Rp190 Ribuan? Review Sepatu Lokal Corolla yang Laris Manis di Shopee