- Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi dokter Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Terdakwa Roy Suryo optimis putusan sela tersebut menjadi yurisprudensi bagi kasus ijazah Jokowi.
- Roy Suryo berkomitmen terus mengawal proses hukum lanjutan bersama tim penasihat hukumnya.
Suara.com - Pakar telematika, Roy Suryo, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, menyatakan optimisme baru dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memberikan putusan sela yang mengabulkan eksepsi atau keberatan dari Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, pada Kamis (23/7/2026).
Keputusan Majelis Hakim PN Jaktim tersebut dianggap sebagai angin segar bagi Roy Suryo.
Pasalnya, kasus hukum yang sedang dijalani oleh Roy Suryo memiliki substansi yang serupa dengan perkara Dokter Tifa, yakni berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy menilai adanya kesamaan fundamental dalam konstruksi perkara yang dihadapi keduanya di meja hijau.
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insya Allah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Roy Suryo saat ini diketahui masih menempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan terkait perkara ijazah Jokowi tersebut.
Dengan diterimanya eksepsi Dokter Tifa dalam putusan sela, Roy meyakini bahwa hal tersebut akan menjadi acuan hukum yang kuat bagi nasib perkaranya ke depan.
Ia memproyeksikan bahwa jika perkaranya telah memasuki tahap persidangan pokok, Majelis Hakim akan mengambil sikap yang konsisten dengan putusan terhadap Dokter Tifa.
Baca Juga: Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
Keyakinan Roy didasarkan pada prinsip kesamaan di mata hukum.
Ia berharap hasil yang diterima Dokter Tifa dapat diimplementasikan secara serupa pada kasusnya, mengingat objek perkara yang diperdebatkan memiliki kemiripan yang signifikan.
"Jadi putusan dari dr Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ucap dia.
Dalam jalannya persidangan di PN Jakarta Timur, putusan sela menjadi momen krusial yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau berhenti karena keberatan terdakwa diterima.
Roy Suryo memandang bahwa diterimanya eksepsi Dokter Tifa merupakan sebuah petunjuk penting dalam proses pencarian keadilan yang sedang mereka perjuangkan bersama tim hukum masing-masing.
Roy Suryo juga memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Jaktim hari ini.
Berita Terkait
-
Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Apa Saja Hewan di Kebun Binatang Surabaya? Kondisi Satwa Disorot usai Eks Dirut Korupsi
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
-
Sibuk Membangun, Lupa Membenahi: Perlukah Universitas Republik Indonesia?
-
Tekad Jordi Amat Hajar Kamboja di Piala AFF 2026, Tak Sekadar Omong Kosong?
-
Bedak Padat Pixy untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Cek Rekomendasi Shade Ini Biar Nggak Abu-abu
-
Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara, Prioritaskan Pasokan PLN dan Industri Dalam Negeri
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Stop Sebut Gen Z Manja! Mereka Cuma Mau Bekerja Tanpa Kehilangan Kewarasan