News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 17:31 WIB
Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi undang-undang telekomunikasi yang diajukan oleh pemohon di Jakarta pada Kamis.
  • Penyedia telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan digunakan.
  • Penyelenggara juga harus meningkatkan keterbukaan informasi produk, pemantauan sisa kuota, serta mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan penyedia jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi untuk memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Pasal 28 ayat (1) perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam logika komersial penyedia telekomunikasi, tetapi tetap harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Riset nPerf ungkap operator seluler terbaik di Indonesia tahun 2025. [Dok. nPerf]

“Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over (non-roll over), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut, MK juga menilai penyedia telekomunikasi perlu meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, serta berakhirnya layanan.

Informasi mengenai sisa kuota dianggap perlu disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan begitu, MK menilai penyedia layanan telekomunikasi perlu menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan, termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

“Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” ujar Adies.

Pada prinsipnya, lanjut dia, penyelenggara telekomunikasi dan pihak terkait ATSI tidak keberatan. Sebab, Adies mengatakan penyelenggara telekomunikasi dan pihak terkait ATSI telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dia menjelaskan kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paket roll over dan non-roll over serta inovasi lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Baca Juga: Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum

“Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, namun secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut,” tutur Adies.

“Persoalannya, bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan roll over yang kuota internetnya masih tersisa, tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud,” sambung dia.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Kemudian, MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.

MK menegaskan norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.'

Load More