- Anggota DPR RI Benny K. Harman memperingatkan potensi rekayasa konstitusi untuk membatasi pencalonan presiden dalam pembahasan RUU Pemilu.
- Benny mendesak masyarakat sipil mengawal pembahasan RUU Pemilu.
- Kekhawatiran muncul terkait pembahasan RUU yang dilakukan mendadak guna mempersempit ruang masyarakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengingatkan potensi adanya "akal-akalan" dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ia menilai rekayasa konstitusi atau constitutional engineering bisa digunakan untuk tetap membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sistem pemilu.
Benny pun meminta kelompok masyarakat sipil mengawal secara ketat pembahasan RUU Pemilu agar tidak melahirkan aturan yang justru mengurangi hak rakyat dalam memilih pemimpin.
"Teman-teman civil society penting sekali untuk melakukan pengawalan, pengawasan, dan mengkritisi sejumlah pasal penting. Pemilu itu adalah wujud kedaulatan rakyat. Rakyat harus diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memilih pemimpin, tidak boleh ada pembatasan," ujar Benny dalam diskusi yang disiarkan melalui akun YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Benny, hakikat pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Karena itu, setiap aturan yang membatasi pilihan rakyat harus dipertanyakan.
Salah satu yang disorot adalah ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Menurutnya, syarat tersebut tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ia mengkritik penggunaan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya sebagai syarat mengajukan calon presiden pada pemilu berikutnya.
"Di mana akal sehatnya? Hasil pemilu lima tahun lalu dipakai sebagai syarat mengajukan calon presiden sekarang. Bagaimana kalau partai peserta pemilu lalu tidak maju lagi sekarang? Ini aneh. Hukum itu adalah akal sehat," tegasnya.
Benny menilai putusan MK mengenai pemilu serentak semestinya menjadi dasar untuk menghapus presidential threshold dan mengembalikan syarat pencalonan pada constitutional threshold, yakni ambang batas yang sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029
Namun, ia menangkap adanya wacana untuk tetap mempertahankan pembatasan pencalonan dengan dalih efisiensi atau mencegah banyaknya kandidat presiden.
"Ada isu berkembang akan dibuat constitutional engineering. Intinya tetap dilakukan pembatasan dengan alasan efisiensi atau takut gaduh kalau banyak calon. Apa urusannya efisiensi dengan mandat konstitusi? Harusnya kita desain ulang agar tidak melanggar prinsip konstitusi dan menjamin rakyat punya banyak pilihan pemimpin berkualitas," ungkap Benny.
Selain substansi aturan, Benny juga menyoroti waktu pembahasan RUU Pemilu.
Ia khawatir pembahasannya sengaja dilakukan menjelang tahapan pemilu sehingga masyarakat tidak memiliki cukup waktu untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami khawatir ada agenda membahas undang-undang ini di waktu yang sangat mepet. Tujuannya supaya tidak ada waktu bagi rakyat untuk mengajukan judicial review dan MK tidak punya waktu untuk menguji serta membatalkannya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India
-
Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya
-
Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa