- Anggota DPR RI Benny K. Harman memperingatkan potensi rekayasa konstitusi untuk membatasi pencalonan presiden dalam pembahasan RUU Pemilu.
- Benny mendesak masyarakat sipil mengawal pembahasan RUU Pemilu.
- Kekhawatiran muncul terkait pembahasan RUU yang dilakukan mendadak guna mempersempit ruang masyarakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengingatkan potensi adanya "akal-akalan" dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ia menilai rekayasa konstitusi atau constitutional engineering bisa digunakan untuk tetap membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sistem pemilu.
Benny pun meminta kelompok masyarakat sipil mengawal secara ketat pembahasan RUU Pemilu agar tidak melahirkan aturan yang justru mengurangi hak rakyat dalam memilih pemimpin.
"Teman-teman civil society penting sekali untuk melakukan pengawalan, pengawasan, dan mengkritisi sejumlah pasal penting. Pemilu itu adalah wujud kedaulatan rakyat. Rakyat harus diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memilih pemimpin, tidak boleh ada pembatasan," ujar Benny dalam diskusi yang disiarkan melalui akun YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Benny, hakikat pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Karena itu, setiap aturan yang membatasi pilihan rakyat harus dipertanyakan.
Salah satu yang disorot adalah ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Menurutnya, syarat tersebut tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ia mengkritik penggunaan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya sebagai syarat mengajukan calon presiden pada pemilu berikutnya.
"Di mana akal sehatnya? Hasil pemilu lima tahun lalu dipakai sebagai syarat mengajukan calon presiden sekarang. Bagaimana kalau partai peserta pemilu lalu tidak maju lagi sekarang? Ini aneh. Hukum itu adalah akal sehat," tegasnya.
Benny menilai putusan MK mengenai pemilu serentak semestinya menjadi dasar untuk menghapus presidential threshold dan mengembalikan syarat pencalonan pada constitutional threshold, yakni ambang batas yang sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029
Namun, ia menangkap adanya wacana untuk tetap mempertahankan pembatasan pencalonan dengan dalih efisiensi atau mencegah banyaknya kandidat presiden.
"Ada isu berkembang akan dibuat constitutional engineering. Intinya tetap dilakukan pembatasan dengan alasan efisiensi atau takut gaduh kalau banyak calon. Apa urusannya efisiensi dengan mandat konstitusi? Harusnya kita desain ulang agar tidak melanggar prinsip konstitusi dan menjamin rakyat punya banyak pilihan pemimpin berkualitas," ungkap Benny.
Selain substansi aturan, Benny juga menyoroti waktu pembahasan RUU Pemilu.
Ia khawatir pembahasannya sengaja dilakukan menjelang tahapan pemilu sehingga masyarakat tidak memiliki cukup waktu untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami khawatir ada agenda membahas undang-undang ini di waktu yang sangat mepet. Tujuannya supaya tidak ada waktu bagi rakyat untuk mengajukan judicial review dan MK tidak punya waktu untuk menguji serta membatalkannya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut